Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026

TNI/Polri30 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com Kepala Kepolisian Resor Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Bantaeng, Senin (26/10/2026) pagi.

Apel gelar pasukan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Bertindak sebagai perwira upacara Kasubbag Binops Polres Bantaeng AKP Agfar sedangkan Komandan Upacara dipercayakan kepada IPDA Bahrianto.

Peserta apel turut dihadiri peleton TNI AD dari Kodim 1410/Bgt dan Subdenpom Bantaeng, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta personel Polres Bantaeng. Kehadiran dan keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam amanatnya, Kapolres Bantaeng membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Operasi Patuh Pallawa 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, dengan tetap melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Adapun delapan sasaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 meliputi:

  1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
  5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus (contra flow).
  7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang over dimension atau over loading (ODOL).

Dalam amanat tersebut, ditegaskan juga bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, seluruh personel yang terlibat dalam operasi diharapkan mengedepankan profesionalisme, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta melaksanakan penindakan secara tepat dan terukur.

Melalui pelaksanaan operasi ini, jajaran kepolisian diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Operasi Patuh Pallawa 2026 juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Polres Bantaeng mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi ini dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan hingga terwujud lalu lintas yang semakin tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Bantaeng.

AGUS