Kejari Garut Pulihkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1,5 Miliar dalam Kasus Korupsi BIJ

APH33 Dilihat

Reformasiaktual.com//GARUT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memfasilitasi pengembalian kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar (BIJ), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Garut.

Pengembalian tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Garut. Penyampaian apresiasi dan penjelasan terkait pemulihan kerugian negara itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.Senin (26/10/2026)

Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejari Garut beserta seluruh jajaran atas upaya membantu memulihkan kerugian keuangan daerah akibat kasus penyimpangan kredit fiktif di BIJ.

Menurutnya, sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan vonis. Karena itu, pemerintah daerah kini berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Kajari beserta seluruh jajaran yang telah membantu kami dalam pengembalian keuangan negara. Alhamdulillah, sampai saat ini sudah terealisasi pengembalian lebih dari Rp1,5 miliar,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han), menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara demi kepentingan masyarakat.

“Kami senantiasa memiliki komitmen bahwa kita bukan hanya sekadar menghukum saja, tetapi yang paling penting aset-aset negara, utamanya di Kabupaten Garut, harus kita tarik kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT BPR Intan Jabar (BIJ) Garut, H. Budi, S.E., M.M., menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus berjalan. Berdasarkan keterangan dalam wawancara, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Manajemen BIJ berharap pengembalian kerugian negara dapat terus berlanjut secara bertahap, seiring dengan pembenahan perusahaan agar kondisi operasionalnya semakin sehat. Pemeriksaan juga disebut masih berlanjut terhadap sejumlah cabang, di antaranya Sukawening dan Leuwigoong.

Melalui upaya pemulihan kerugian negara dan pembenahan manajemen, PT BPR Intan Jabar diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan serta kembali memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan masyarakat Kabupaten Garut.

Pian