GERAK CEPAT UNGKAP KASUS PENCURIAN DI SWISS MART, RESMOB POLRES BARRU AMANKAN TERDUGA PELAKU BESERTA SEJUMLAH BARANG BUKTI

TNI/Polri43 Dilihat

BARRU – reformasiaktual.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru melalui Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Swiss Mart, Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Terduga pelaku berinisial MRN (19), warga Kelurahan Sumpang Binangae, diamankan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di toko tersebut.

Tim Resmob Polres Barru setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan korban, para saksi, serta petunjuk awal yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, saat Toko Swiss Mart dalam keadaan tutup.

Korban bernama Rahmat (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Sumpang Binangae, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp40.120.000 serta sejumlah rokok, masing-masing tiga slop rokok Sampoerna, tiga bungkus Esse Double, dan tiga bungkus Sampoerna Evolution Hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.

Dalam keterangannya, terduga pelaku mengaku mengambil kunci Toko Swiss Mart yang tergantung di dinding ruang tamu kamar kos pacarnya, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di toko tersebut.

Setelah mengambil kunci, terduga pelaku menuju ke Toko Swiss Mart menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, ia diduga mematikan sakelar meteran listrik sehingga kondisi toko menjadi gelap dan kamera pengawas (CCTV) tidak berfungsi.

Selanjutnya, terduga pelaku membuka pintu toko menggunakan kunci yang telah diambil sebelumnya, kemudian masuk dan menuju meja kasir. Uang tunai yang disimpan dalam sebuah kardus di bawah meja kasir serta sejumlah rokok di lemari etalase diduga diambil dan dibawa pergi.

Usai melakukan aksinya, terduga pelaku disebut mengunci kembali pintu toko sebelum meninggalkan lokasi. Uang dan rokok tersebut kemudian dibawa ke rumahnya untuk disimpan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi daring, sedangkan rokok yang diambil dikonsumsi sendiri.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Terduga pelaku diduga mengetahui situasi di sekitar TKP karena sehari-hari bekerja di salah satu kafe yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya:

  • Dua slop rokok merek Sampoerna.
  • Dua bungkus rokok merek Esse.
  • Dua bungkus rokok Sampoerna Evolution Hijau.
  • Uang tunai sebesar Rp20.000.000.
  • Uang tunai sebesar Rp1.990.000.
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan lis putih, nomor polisi DD 3760 BE.
  • Satu buah celana jeans.
  • Satu buah hoodie warna merah marun.
  • Satu pasang sandal merek Pose warna hijau tua.
  • Satu lembar struk BRI.
  • Satu lembar uang tunai pecahan Rp20.000.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Barru masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman

AGUS