Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu, Dugaan Korupsi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

Hukrim46 Dilihat

BANDUNG, ReformasiAktual.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A.F. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (28/10/2026), setelah A.F. menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Berdasarkan siaran pers Kejati Jawa Barat Nomor PR-28/Kph.2/10/2026, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2026.

Kejati Jabar menyebut, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.

Dalam uraian kronologi penyidikan, Kejati Jabar mengungkap bahwa persoalan ini bermula pada 2021. Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang juga berstatus tersangka berinisial S disebut berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Untuk Tahun Anggaran 2022, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan bagi ketua, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.

Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.

Menurut penyidik, penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut mengacu pada besaran yang telah ditentukan tersebut.

Kejati Jabar juga menjelaskan bahwa pada 2023 dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Dalam proses selanjutnya, tersangka A.F. yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilampiri draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers tersebut, penambahan nilai diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut penyidik, pajak tersebut semestinya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan para tersangka disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457, atau sekitar Rp18,79 miliar.

Atas perkara tersebut, A.F. disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiar, tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses hukum terhadap A.F. masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reformasi Aktual akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk proses penyidikan dan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sumber: Siaran Pers Kejati Jawa Barat Nomor PR-28/Kph.2/10/2026, Bandung, 28 Oktober 2026.

Editor :Redaksi Reformasi Aktual