BOGOR, ReformasiAktual.com– Aktivitas peliputan jurnalistik di lingkungan SMK Pelita Ciampea, Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya kendala yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas peliputan pada Rabu (28/10/2026).
Dalam informasi yang diterima redaksi, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) yang disebut bernama Acep diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, kronologi lengkap dan alasan di balik kejadian itu masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara insan pers dan pihak sekolah. Kegiatan jurnalistik merupakan bagian dari upaya memperoleh serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan aturan, etika profesi, dan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ketentuan internal sekolah atau pertimbangan keamanan yang berkaitan dengan kegiatan peliputan, penjelasan sebaiknya disampaikan secara terbuka, santun, dan profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hak Pers dan Pentingnya Klarifikasi
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus mempertimbangkan kronologi, bukti, konteks kejadian, serta proses pemeriksaan sesuai kewenangan pihak terkait.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi Reformasi Aktual memandang perlu memperoleh penjelasan langsung dari pihak SMK Pelita Ciampea, termasuk kepala sekolah atau pihak yang berwenang, serta Acep selaku petugas yang disebut dalam informasi awal tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui kronologi kejadian, alasan yang mendasari tindakan di lapangan, serta aturan yang mungkin berlaku terhadap tamu dan kegiatan peliputan di lingkungan sekolah.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan ataupun membentuk penilaian sepihak terhadap individu tertentu. Setiap pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari pihak sekolah dan Acep masih perlu diperoleh. Redaksi akan membuka ruang bagi penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas jurnalistik.
Bogor, Rabu, 28 Oktober 2026
(M. Yusup)







