Kasus Eks HGU Tenjojaya Sukabumi Menggantung, Kejati Jabar Didesak Segera Bertindak

Hukrim31 Dilihat

Bandung – Putusan pengadilan Negeri Tipikor, Putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Direktur PT Tenjojaya dan Direktur PT Bogorindo Cemerlang , Kepala Desa Tenjojaya, Camat Cibadak Sukabumi menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam perkara kasus hilangnya eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar bertempat di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Jum’at (30/10).

Berubah menjadi HGB PT Bogorindo Cemerlang dan surat dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa berakhir HGU PT Tenjojaya dan tidak ada perpanjangan mengakibatkan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara bahkan dilokasi tersebut telah terpasang plang sitaan Kejaksaan.

Nurchalis Patty, SS Ketua Int DPN LP3 NKRI (Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) menyampaikan bahwa laporan pengaduan dugaan mafia tanah eks HGU PT Tenjojaya yang telah berubah menjadi HGB PT Bogorindo Cemerlang telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemudian diteruskan lagi ke kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Fakta yang terjadi , Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tidak mampu menindak lanjuti sehingga Kejakasaan Tinggi Jawa Barat di minta untuk mengambil alih kasus tersebut dengan cara memanggil, memeriksa dan menindak oknum oknum yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.

Sudah berulang kali DPN LP3 NKRI telah berkoordinasi, sekira empat kali berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mempercepat penanganan dugaan mafia tanah.

Ketika ditanya apa upaya LP3 NKRI bilamana Kejaksaan Tinggi tidak mampu atau diduga masuk angin, Nurchalis Patty menegaskan bahwa Kejaksaan punya aturan dalam penegakan supremasi hukum dan Kejaksaan mestinya mempublikasikan setiap tahapan penanganan sebagai wujud transparansi informasi agar masyarakat tahu.

Ketika ditanya lagi, apakah Kejaksaan sudah mempublikasikan terkait penanganan kasus mafia tanah eks HGU PT Tenjojaya Sukabumi, karena diduga hanya muter saja lempar sana sana sini dan kontak sana sini, hasilnya tidak memuaskan sebagai garda hukum Republik Indonesia.

“Seharusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mampu memnjelaskan dan mampu menangani dengan profesional terkait persoalan yang masih dianggap tidak transfaran untuk masyarakat, hal itu bisa dipublikasikan lewat media, baik itu berita online, koran, Facebook, tiktok, YouTube dan lainnya.

Lanjut Nurchalis, DPN LP3 NKRI telah memberikan warning kepada Kejaksaan Tinggi agar serius dan tuntaskan dalam waktu lima hari. Selama ini cukup memberikan informasi dan laporan pengaduan baik lisan ataupun tulisan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun actionnya tidak ada. (Red)