Reformasiaktual.com//GARUT, — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut menggelar kegiatan Sosialisasi Cara Aman Bekerja ke Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), bertempat di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran dengan tema “Kerja Aman di Luar Negeri”, Tahun Anggaran 2026.Kamis (29/10/2026)
Kegiatan ini juga menghadirkan masing-masing 2 orang perwakilan organisasi profesi wartawan(Jurnalis )
yang berada di Kabupaten Garut, sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dan memperluas jangkauan informasi yang akurat kepada masyarakat luas terkait prosedur penempatan pekerja migran yang aman dan terpercaya.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Drs. H. Nia Gania Karyana, M.Si., dan menghadirkan narasumber dari BP2MI Jawa Barat serta puluhan peserta dari berbagai Media Yang berada Kabupaten Garut
Dalam paparan pembukanya, Nia Gania Karyana, menyampaikan data penting kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Garut : Angkatan Kerja: 1,4 Juta jiwa, Pengangguran Terbuka: 121.000 jiwa,Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja: 104.804 orang (54,9%)
Data ini menunjukkan bahwa bekerja ke luar negeri menjadi salah satu alternatif penting dalam menyerap tenaga kerja, namun harus dilakukan melalui jalur yang sah dan aman.
Salah satu isu yang dibahas adalah ketidaksesuaian atau mismatch di pasar kerja, yang terbagi menjadi dua jenis:
- Mismatch Vertikal (Terjadi ketika seseorang bekerja tidak sesuai dengan tingkat pendidikannya. Contoh: lulusan sarjana bekerja pada posisi yang seharusnya cukup untuk lulusan SMA.)
- Mismatch Horizontal (Ketidaksesuaian antara bidang pendidikan dan pekerjaan. Contoh: lulusan kedokteran bekerja di bidang keuangan)
Kedua ketidaksesuaian ini menyebabkan keahlian tidak terserap secara optimal, sehingga potensi sumber daya manusia tidak maksimal.
“Kami mengundang rekan-rekan perwakilan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Garut agar bersama-sama menyebarkan informasi yang benar dan mencegah masyarakat terjebak penempatan ilegal. Media memiliki peran strategis agar warga Garut bekerja ke luar negeri dengan aman, terlindungi, dan melalui jalur resmi.” Ujar Nia Gania
“Bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga negara, tetapi harus melalui jalur resmi. Jangan tergiur tawaran cepat tanpa prosedur jelas. Keselamatan dan masa depan Anda jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat.” — tambahnya
Sementara Narasumber Eka Widhi Astuti, S.Sos., M.A. dari BP2MI Jawa Barat memaparkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia periode 2024–2026 yang mencapai 178.810 PMI, dengan rincian: Berdasarkan Jenis Kelamin Perempuan 140.098 orang dan Laki-laki 38.712 orang
10 Negara Tujuan Terbanyak.Taiwan 67.048 ,Hongkong 47.800 , Singapura 23.810 , Korea Selatan 19.567,Jepang 16.569 , Malaysia 9.050 , Brunei Darussalam 2.820,Thailand 1.816, Belanda 1.474, Uni Emirat Arab 674
Mayoritas PMI bekerja di sektor rumah tangga, dengan 10 jenis pekerjaan terbanyak meliputi caregiver, pembantu rumah tangga, pekerja rumah tangga, pekerja umum, pengasuh anak, pengelola rumah tangga, nelayan, pekerja industri, dan lainnya. Sektor penempatan meliputi rumah tangga, perkebunan, konstruksi, industri, perikanan, jasa, pertanian, perdagangan, pertambangan, dan lainnya.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 51, calon pekerja migran wajib memenuhi syarat berikut:
- Usia minimal 18 tahun Perlindungan dasar terhadap eksploitasi anak dan remaja
- Kompetensi Memiliki sertifikat keahlian sesuai pekerjaan yang akan dijalani , Kesehatan Sehat jasmani dan rohani dibuktikan pemeriksaan kesehatan resmi
- Jaminan Sosial Terdaftar dalam program jaminan sosial dan perlindungan kerja
- Dokumen Lengkap & Sah Paspor, perjanjian kerja, dokumen penempatan
- dokumen pendukung lainnya
Penempatan pekerja migran hanya dapat dilakukan melalui lima jalur sah berikut:
- Government to Government (G to G) Kerja sama antar-pemerintah
- Government to Government Plus Perluasan skema G to G yang lebih fleksibel
- Private to Private (PPTKIS) Melalui perusahaan penempatan swasta berizin resmi
- Private to Private – Perorangan/Keluarga Direkomendasikan keluarga/kerabat di luar negeri, tetap melalui prosedur resmi
- Perusahaan Dalam Negeri ke Luar Negeri Penempatan oleh perusahaan yang memiliki afiliasi di luar negeri
Calon pekerja migran diarahkan hanya menggunakan saluran informasi resmi berikut:
- Situs Web: bp2mi.go.id
- Layanan Masyarakat: Hubungi nomor 271
- Media Sosial: @bp2mi.ri
- Sistem Informasi: SISKO PMI, SIAPKERJA, dan JOBS
BP2MI Wilayah Jawa Barat bertugas melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan 12 titik layanan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, termasuk: LTSA Subang, PTSP Karawang, P4M Bekasi, MPP Kab. Bogor, P4MI Sukabumi, LTSA Sukabumi, MPP Kab. Bandung, MPP Kab. Garut, LTSA Indramayu, LTSA Cirebon, P4MI Cirebon. Kehadiran kantor ini memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus jauh ke kantor pusat.
Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2022 menjadi pedoman tata cara pemberian pelayanan dan perlindungan PMI yang mengatur tiga tahap utama: prapenempatan, selama bekerja, dan pasca penempatan. Peraturan ini menjamin setiap pekerja migran mendapatkan pelayanan yang sama, adil, dan terstandar.
“Setiap langkah penempatan harus berpedoman pada aturan. Jangan mau dipersingkat prosedurnya, karena di situlah letak risiko yang harus kita hindari.” Tegas
Eka Widhi Astuti
Pian







