TAPANULI SELATAN – Reformasi Aktual.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat sekitar 15 kilogram serta seorang pria berinisial AHB (49).
Penangkapan terhadap pria yang diketahui merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal itu berlangsung pada Rabu (21/10/2026) siang, di Desa Aek Badak, Kecamatan Sayur Matinggi.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju Desa Aek Badak hingga berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai membawa narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah goni putih yang di dalamnya terdapat koper berwarna abu-abu. Koper tersebut dibungkus plastik biru dan dilakban, serta berisi ganja dengan berat sekitar 15 kilogram.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menemukan satu genggam ganja dengan berat 5,15 gram dari saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan AHB.
Menurut keterangan AKP Philip, dalam pemeriksaan awal AHB menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan milik rekannya berinisial A, yang hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan awal juga akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
Reformasi Aktual – Tegas dan Terpercaya







