Dugaan Pemotongan Dana Program Pipanisasi di Cugenang Jadi Perhatian, Transparansi Dipertanyakan

Hukrim81 Dilihat

CIANJUR //Reformasiaktual.com- Pelaksanaan program pipanisasi di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi dan keluhan dari anggota kelompok tani terkait dugaan pemotongan dana bantuan yang disebut-sebut belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Persoalan tersebut turut menyeret nama seorang petugas penyuluh lapangan (PPL) berinisial Engkus yang bertugas di wilayah Kecamatan Cugenang. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan keterangan salah seorang sumber yang mengaku sebagai anggota kelompok tani di Desa Sarampad dan meminta identitasnya dirahasiakan, kelompok tani disebut menerima pencairan dana melalui bank dengan nilai keseluruhan sekitar Rp97 juta.

Namun, sumber tersebut mengungkapkan adanya dugaan pengambilan atau pemotongan dana sebesar Rp56 juta yang disebut berkaitan dengan pengadaan material untuk kebutuhan program pipanisasi.

Menurut keterangan sumber, alasan yang disampaikan kepada ketua kelompok dan bendahara adalah untuk pembelian pipa paralon berukuran 8 inci. Material tersebut disebut-sebut akan dibeli melalui pihak ketiga.

“Informasinya, dana tersebut diambil dengan alasan untuk pembelian pipa paralon ukuran 8 inci. Namun, kami berharap ada penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut,” ungkap sumber kepada awak media.

Apabila mengacu pada angka yang disampaikan sumber, terdapat selisih dana sebesar Rp56 juta dari total pencairan Rp97 juta. Namun, rincian transaksi, bukti pengeluaran, serta realisasi pembelian material masih perlu diperiksa melalui dokumen pertanggungjawaban kelompok.

Dugaan Pengadaan Material Melalui Pihak Ketiga Perlu Ditelusuri

Selain persoalan dana, sumber juga menyampaikan informasi mengenai pengadaan material pendukung pipanisasi, termasuk pipa dan batu untuk kebutuhan pekerjaan.

Dalam keterangannya, sumber mempertanyakan mekanisme pembelian material yang disebut melibatkan pihak ketiga. Ia juga menyoroti asal-usul material batu yang menurut informasi sumber diduga berasal dari lokasi penambangan yang belum dapat ditunjukkan kelengkapan perizinannya.

Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut, baik terkait identitas pemasok, bukti pembelian, dokumen perizinan sumber material, maupun kesesuaian harga dengan kebutuhan pekerjaan.

Pengadaan material dalam program yang dilaksanakan secara swakelola semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, termasuk mengenai proses pembelian, volume material, harga satuan, serta bukti penerimaan barang.

Oleh karena itu, keterbukaan dokumen menjadi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun anggota kelompok tani penerima manfaat.

Anggota Kelompok Tani Minta Kejelasan Pertanggungjawaban

Sejumlah informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya keresahan dari anggota kelompok tani terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pipanisasi.

Mereka berharap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program dapat memberikan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai aliran dana, mekanisme pengadaan, dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Program pipanisasi pada dasarnya bertujuan mendukung kebutuhan pertanian, khususnya dalam membantu ketersediaan dan distribusi air bagi lahan pertanian masyarakat.

Karena itu, pengelolaannya diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan program yang berlaku.

Minta Dinas Pertanian dan APH Lakukan Penelusuran

Atas munculnya informasi tersebut, pihak terkait, khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur, diharapkan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pipanisasi di wilayah Kecamatan Cugenang.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Cianjur maupun institusi berwenang lainnya, juga dapat menindaklanjuti laporan apabila terdapat pengaduan resmi yang disertai bukti awal dan informasi yang dapat diverifikasi.

Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya, apakah pengadaan material dilaksanakan berdasarkan ketentuan, serta apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Apabila nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya tentu harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Diutamakan

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, Media Reformasi Aktual memandang penting adanya penjelasan langsung dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Engkus selaku PPL Kecamatan Cugenang, pihak Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cugenang, ketua kelompok tani, bendahara kelompok, serta Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pencairan dana, dugaan pemotongan Rp56 juta, pengadaan pipa paralon, pembelian material batu, serta pelaksanaan pekerjaan pipanisasi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keterangan sumber yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama pihak terkait bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.

Media Reformasi Aktual tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, independensi pers, serta memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Sampai berita ini disusun, redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan fakta serta dokumen yang sah.

Hendra