Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

Hukrim30 Dilihat

Indramayu, — Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, mengadukan dugaan persoalan keuangan dan kekerasan terhadap anak yang disebut terjadi selama dirinya bekerja di Arab Saudi. Total kerugian materiil yang dilaporkan sementara ditaksir mencapai Rp 234 juta.

Informasi didapat dari Redaksi Media Benteng Merdeka yang tergabung di Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

Pengadu disebut baru kembali ke Indonesia pada 18 Mei 2025, setelah bekerja di Arab Saudi sejak 27 November 2019. Selama berada di luar negeri, korban mengaku menitipkan pengelolaan keuangan serta pengasuhan anak kepada anggota keluarga yang dipercaya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Tim Aduan Warga, korban secara rutin mengirimkan uang ke Indonesia setiap tiga bulan dengan nominal sekitar Rp 19 juta. Dari perhitungan korban, total kiriman selama kurang lebih lima tahun enam bulan diperkirakan mencapai Rp 380 juta.

Namun, hingga kini bukti transfer yang telah dikumpulkan baru mencakup empat transaksi dengan nilai sekitar Rp 63,4 juta. Data transaksi lainnya, menurut korban, masih dalam proses pengumpulan untuk melengkapi bukti pendukung.

Korban juga mengaku sebelumnya telah memberikan alokasi biaya pengasuhan anak. Selama dua tahun pertama, biaya yang diberikan disebut sekitar Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan selama tiga tahun enam bulan berikutnya sekitar Rp 3 juta per bulan. Jika seluruh perhitungan tersebut dijumlahkan, biaya pengasuhan yang diperhitungkan korban mencapai sekitar Rp 186 juta.

Dari perhitungan korban, seharusnya masih terdapat dana sekitar Rp 194 juta. Namun, ketika dana tersebut dipertanyakan setelah korban kembali ke Indonesia, korban mengaku memperoleh penjelasan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan anak. Korban menyatakan belum menerima laporan penggunaan dana secara rinci.

Dugaan Investasi Gadai Sawah

Persoalan lain yang turut diadukan berkaitan dengan dugaan investasi dengan skema gadai sawah. Korban mengaku menyerahkan dana sekitar Rp 40 juta setelah mendapat tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan sekitar Rp 3,5 juta per bulan.

Menurut keterangan korban, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima sebagaimana yang disampaikan sebelumnya. Korban kemudian mempertanyakan keberadaan modal serta mekanisme investasi tersebut.

Dengan memasukkan dugaan kerugian dari dana tabungan sebesar Rp 194 juta dan dana investasi Rp 40 juta, total kerugian yang saat ini dihitung oleh korban mencapai sekitar Rp 234 juta.

Anak Mengaku Mengalami Kekerasan

Selain persoalan keuangan, pengaduan tersebut juga menyangkut kondisi anak korban yang selama korban bekerja di luar negeri berada dalam pengasuhan anggota keluarganya.

Menurut keterangan yang diterima Tim Aduan Warga, anak tersebut mengaku mengalami tekanan psikis, kerap dibentak, dan diduga mengalami kekerasan fisik selama berada dalam pengasuhan.

Anak tersebut kini telah kembali bersama ibunya dan disebut berada dalam kondisi aman. Dugaan kekerasan terhadap anak ini rencananya akan dilaporkan secara terpisah agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum dan perlindungan anak.

Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Atas rangkaian persoalan tersebut, korban bersama Tim Aduan Warga berencana menempuh jalur hukum. Laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak akan diarahkan kepada unit yang menangani perkara perempuan dan anak, sementara dugaan perkara terkait keuangan dan investasi akan dikonsultasikan serta dilaporkan kepada penyidik yang berwenang di Polres Indramayu.

Tim pendamping juga menyatakan akan berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat serta instansi terkait perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Indramayu.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara objektif, termasuk memeriksa aliran dana, bukti transfer, percakapan, serta keterangan para pihak.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penggelapan dana, investasi dan kekerasan terhadap anak dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pengadu dan belum merupakan kesimpulan hukum. Identitas korban, anak, dan pihak yang diadukan sengaja tidak dicantumkan untuk melindungi privasi serta kepentingan terbaik anak. Pihak yang diadukan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen transaksi, bukti komunikasi, dan data pendukung lainnya disebut telah dihimpun oleh Tim Aduan Warga dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Sumber : Red-Benteng Merdeka

#Noviral
#Nojustice

Gabungan Meria Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

Hotline Pengaduan dan Hak Jawab : 0821-1758-6761