Polisi Berhasil Sita 79 Botol Miras Jenis Ciu di Malangbong

TNI/Polri39 Dilihat

GARUT | Dalam upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Malangbong, Polres Garut, melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Sabtu malam (31/10/2026).

Dalam operasi yang dilaksanakan tersebut petugas mendatangi salah satu rumah di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 79 botol minuman keras jenis ciu yang ditemukan dari seorang penjual berinisial E (54), warga Kecamatan Malangbong.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong IPTU Zainuddin bersama sejumlah personel. Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti, petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari pemilik minuman keras. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta imbauan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Malangbong IPTU Zainuddin menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.” Ujar Iptu Zainuddin saat ditemui awak media. Minggu (01/11/26).

Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.