BANTAENG -reformasiaktual.com Berdasarkan UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang di ubah menjadi UU No 20 tahun 2001
Pasal Kerugian Negara & Penyalahgunaan Wewenang yang Diatur dalam Pasal 2 (memperkaya diri sendiri/korporasi yang merugikan keuangan negara) dan Pasal 3 (menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan
Berdasar kan uu tipikor ketua DPD LSM TKP Bantaeng Aidil resmi mengajukan laporan pengaduan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi penyalahgunaan wewenang yang di duga terjadi di SMAN 3 Bantaeng Tanetea
Berdasarkan temuan di lapangan terkait penyewaan Aset negara SMN 3 Bantaeng yang di duga tidak sesuai atau melanggar pergub No 12 tahun 2024 tentang perubahan peraturan Gubernur pengawas Aset Negara nomor 27 tahun 2018 tentang sewa Aset milik Daerah
Ketua DPD LSM TKP Bantaeng Aidil menjelaskan bahwa laporan yang kami ajukan ke bagian tindak pidana korupsi Polres Bantaeng berkaitan dengan sewa Aset sekolah yang di duga tidak di serahkan kebagian DPKAD sesuai ketentuan peraturan gubernur sehingga kami menduga bahwa hasil sewa Aser sekolah SMAN 3 Bantaeng di duga di korupsi
Selain dugaan korupsi sewa Aset Aidil juga malporkan dugaan tindak pidana gratifikasi oknum Kepsek yang melakukan permintaan Uang Sebanyak 500ribu/ orang terhadap semua guru baik non Asn maupun ASN di lingkup SMAN 3 Bantaeng
Dengan masuknya laporan dugaan tindak pidana korups dan gratifikasi di unit tipidjor Polres Bantaeng kami berharap penyidik tipidkor segera menindak lanjuti laporan pengaduan kami dan di proses sesuai uu tipikor yang berlaku
AGUS













