Program Rutilahu Desa Cikeas Dilaporkan ke Kejari Bogor, LSM LPI Tipikor Minta Dugaan Penyimpangan Ditelusuri

Daerah73 Dilihat

Reformasiaktual.com//BOGOR -Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPI Tipikor Pengurus Pusat Jakarta melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran program tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan bantuan Rutilahu untuk lima unit rumah warga penerima manfaat, dengan nilai anggaran sebesar Rp17.500.000 per unit. Dalam informasi yang dihimpun, muncul sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material bangunan, penggunaan anggaran, serta kelengkapan administrasi pertanggungjawaban kegiatan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pelapor adalah dugaan permintaan faktur atau bon kosong kepada salah satu toko material setempat, yakni TB Triana Jaya, yang disebut-sebut berkaitan dengan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.

Berdasarkan keterangan pemilik TB Triana Jaya yang disampaikan saat dikonfirmasi, penerima manfaat disebut hanya mengambil sebagian barang dari tokonya, di antaranya paku dan sejumlah kebutuhan material dalam skala kecil. Pemilik toko juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai pembelian material utama maupun penggunaan sisa anggaran program tersebut.

Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pencocokan dengan dokumen pengadaan, bukti transaksi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta realisasi pembangunan di masing-masing rumah penerima manfaat.

Dalam pelaksanaan program Rutilahu, transparansi pengadaan material dan penggunaan anggaran menjadi hal penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi pembelian maupun pekerjaan di lapangan, hal tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, LSM LPI Tipikor meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, aparat penyidik tindak pidana korupsi Polres Bogor, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui bidang tindak pidana khusus untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Perwakilan LSM LPI Tipikor menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Program Rutilahu merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar duduk persoalannya menjadi terang,” ungkap perwakilan LSM LPI Tipikor.

Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab

Media Reformasi Aktual membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Cikeas, H. Ervan Sulaeman, perangkat desa terkait, maupun pemilik TB Triana Jaya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan material, alur pencairan anggaran, serta pelaksanaan program Rutilahu tersebut.

Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi secara utuh.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Cikeas terkait sejumlah hal yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan LSM merupakan bagian dari pengaduan masyarakat yang masih memerlukan proses verifikasi. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab. Semua pihak tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Media Reformasi Aktual akan terus membuka ruang konfirmasi dan mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai prinsip jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

STW//Red