Program Rutilahu di Desa Cibanon Jadi Sorotan, Pengelolaan Nota Belanja Material Diminta Transparan

Daerah78 Dilihat

Reformasiaktual.com//BOGOR –
Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai mekanisme pengadaan material bangunan dan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk lima unit rumah penerima manfaat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim dilapangan masing-masing unit rumah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp17.500.000. Dengan demikian, total anggaran untuk lima unit rumah tersebut mencapai Rp87.500.000.

Sorotan muncul setelah terdapat keterangan mengenai proses pengadaan material yang disebut melibatkan toko bangunan setempat. Dalam proses tersebut, muncul informasi bahwa pengisian nota atau bon pembelian material diduga dilakukan oleh pihak desa, bukan oleh pemilik toko secara langsung.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik toko material membenarkan adanya transaksi pengadaan material untuk program tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa nota pembelanjaan sempat diserahkan dalam kondisi belum terisi dan kemudian diisi oleh pihak desa.

“Nota memang diisi oleh pihak desa, alasannya karena tulisan tangan saya dianggap kurang jelas dan susah dibaca orang lain,” ungkap pemilik toko saat memberikan keterangan kepada awak media.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme pencatatan transaksi, kesesuaian nota dengan barang yang benar-benar dibelanjakan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran program Rutilahu.

Meski demikian, penyerahan nota dalam kondisi kosong maupun pengisian nota oleh pihak lain tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk manipulasi atau penggelembungan harga. Hal tersebut perlu diuji melalui pencocokan dokumen transaksi, bukti pembelian, jenis dan jumlah material, harga satuan, serta realisasi pekerjaan di lapangan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim Media berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris Desa Cibanon terkait mekanisme pengadaan material, pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan SPJ, serta dasar pengisian nota pembelanjaan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak Sekretaris Desa belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Upaya menghubungi dan meminta penjelasan secara langsung masih terus dilakukan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Cibanon maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan ini.

Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya dinas yang membidangi program Rutilahu, dapat melakukan pengecekan dan evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam administrasi maupun realisasi penggunaan anggaran.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar program bantuan perumahan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima bantuan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan narasumber. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Semua pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/SWN