Ricuh Warnai Sengketa Tanah Warisan di Awiligar Kaler, Ahli Waris Iting Binti Wiratma Minta BPN Turun Tangan

Hukrim16 Dilihat

BANDUNG, 3 November 2026
Kericuhan mewarnai rencana eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa tanah warisan di Jalan Awiligar Kaler,

Kabupaten Bandung. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah aparat kepolisian, jajaran Polsek setempat, serta petugas Satpol PP tampak berada di lokasi.

Lahan yang disengketakan tersebut diklaim oleh keluarga sebagai tanah milik ahli waris Iting Binti Wiratma. Pihak keluarga menyebut dasar kepemilikannya tercatat dalam Girik Petok D/Leter C Nomor 1550, Persil Nomor 62, serta Akta Hibah Nomor III/PPAT/1987.

Salah seorang pihak keluarga ahli waris berinisial Tagor membenarkan adanya pertikaian antara keluarga ahli waris dengan tim yang berada di lokasi rencana eksekusi.

“Betul, sempat ada pertikaian dengan oknum dinas tersebut karena kami mempertahankan tanah ibu kami, Iting Binti Wiratma. Kami memiliki Akta Hibah Nomor III/PPAT/1987,” ujar Tagor.

Tagor juga mengungkapkan dugaan adanya tindakan pengacungan linggis oleh seseorang yang di duga sebagai oknum dinas saat proses pembongkaran hendak dilakukan. Menurutnya, tindakan tersebut memicu ketegangan antara pihak keluarga ahli waris dan tim di lapangan.

Akibat situasi yang memanas, rencana eksekusi lahan tersebut akhirnya dibatalkan dan dijadwalkan ulang dua minggu ke depan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga.

Atas kejadian tersebut, pihak ahli waris meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPKPP Kabupaten Bandung, unsur Muspika Cimenyan, serta Polresta Bandung untuk turun tangan.

Mereka berharap seluruh pihak dapat bertindak tegas, netral, dan profesional, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

Pihak ahli waris juga berharap tidak ada tindakan pemaksaan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Medi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak dinas terkait, tim pelaksana eksekusi, aparat kepolisian, dan instansi pertanahan guna memperoleh keterangan berimbang mengenai persoalan tersebut.

red