Bupati Kerinci Vs Satpam Maladministrasi? DPD IWO-I : Ombudsman Segera Turun ke Kerinci

Lembaga26 Dilihat

Reformasiaktual.com//KERINCI|Perlakuan Maladministrasi perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Perbuatan ini dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD, badan swasta, atau perseorangan menggunakan anggaran Negara, merugikan masyarakat secara materil maupun immateriil.

Hal itu diduga kuat dilakukan Bupati Kerinci Monadi sambung tangan Satpam pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci.

Monadi Bupati Kerinci saat di konfirmasi Eka Tri yuni SH salah satu media online Sergapriborn di lokasi Festival Budaya Kerinci, Bupati Kerinci terlihat gugup di dinilai berdalih dengan alasan SOP.

” Mereka ada Standar Operasional Prosedur (SOP) saya tidak pernah melarang ” Sebut Monadi Bupati Kerinci terlihat wajah merasa terusik.

Efendi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia meninjau Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja itu adalah dokumen atau pedoman tertulis berisi langkah langkah, alur, dan tata cara pelaksanaan suatu pekerjaan secara baku, terstruktur, dan konsisten bagi pelaksanaan suatu kegiatan. Apakah itu akan menjadi acuan tindakan menghalang halanggi atau melebur kan aturan atau undang undang lain.

“Menjadi tanda tanya besar aaa apa yang dikatakan Bupati Kerinci Monadi, memastikan bahwa itu SOP kerja kegiatan Pembanguan RSUD Kabupaten Kerinci, Harusnya Monadi selalu Bupati bertindak adil, bukannya lansung membela satu pihak atau menjawab ‘nanti kita tanya terhadap satpam dan pelaksana ada atau tidak melarang dan acuan aturannya’ namun Monadi Bupati Kerinci sangat terkesan membela satu pihak dalam selaku pemimpin” Sebut Efendi Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia.

Yantoni terang terangan mengatakan dalam konfirmasi (24/10) bahwa ia dilarang satpam dengan mengatas namakan Bupati Kerinci tidak membenarkan adanya investigasi pembangunan RUSD Kabupaten Kerinci.

“Kita siap kemana saja, satpam RSUD mengatakan tidak boleh masuk tanpa seizin Bupati” Terang Yantoni LSM, atau mungkin memang benar Bupati Kerinci mengatakan itu dalam guyonan terhadap pelaksana dan satpam tidak menutup kemungkinan Bupati Kerinci mengatakan itu biar terlihat keren seakan akan ia penguasa!?

SOP itu dapat di tafsirkan secara logika bahwa itu benar dan betul untuk standar kerja, akan tetapi itu juga berlaku untuk tamu dengan SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan atau tamu yang berkunjung. jadi pertanyaan kenapa tidak diperbolehkan.

HW Ketua LSM GP2AM juga menyebutkan bahwa pihak pelaksana tidak dapat menjawab kenapa tidak boleh melakukan penerapan UU kerbukaan Informasi Publik dan UU No 40 Tahun 1999 melakukan kontrol sosial dan investigasi serta pengawasan pelaksanaan Keuangan Negara.

Andrawadi