Caesar Almunir: APH Jangan Tutup Mata, Dugaan Harus Diusut Tuntas

Lembaga44 Dilihat

Reformasiaktual.com//Caesar Almunir selaku Direktur LKBHMI Cabang Sukabumi menyampaikan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Sukabumi segera menindaklanjuti dugaan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, apabila terdapat bukti‑bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran, maka aparat berwenang perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh agar persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum.

 ”Kami meminta APH Kabupaten Sukabumi jangan tutup mata. Apabila memang terdapat bukti‑bukti yang kuat, segera lakukan pemeriksaan dan usut tuntas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Caesar Almunir (perlu dikonfirmasi kembali melalui pernyataan langsung).

Caesar Almunir bersama sejumlah masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tanggung jawab pejabat terkait. Bahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau persoalan serius dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, mereka meminta agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi hingga dipertimbangkan pencopotan dari jabatan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Kualitas Pendampingan Korban Menjadi Sorotan Utama

Selain meminta pengusutan dugaan persoalan, LKBHMI dan masyarakat juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun dugaan pelecehan seksual.

Menurut mereka, pendampingan tidak boleh sebatas pencatatan laporan atau kegiatan administratif semata. Korban membutuhkan pelayanan yang nyata, mulai dari dukungan psikologis, sosial, kesehatan, hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan serta kewenangan masing‑masing instansi.

Penguatan pencegahan kekerasan juga dinilai harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, desa, dan kecamatan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. DP3A diharapkan mampu memastikan mekanisme pengaduan berjalan mudah, cepat, aman, dan responsif, sekaligus menjaga kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik korban.

Bupati Sukabumi Diminta Evaluasi Menyeluruh Jajaran DP3A

Caesar Almunir dan sejumlah masyarakat meminta Bupati Sukabumi memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DP3A Kabupaten Sukabumi. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup program kerja, capaian kinerja, indikator keberhasilan, penggunaan anggaran, efektivitas pelayanan, serta hasil penanganan pengaduan masyarakat.

Selain itu, Bupati diminta memastikan adanya rencana perbaikan kinerja yang jelas, dilengkapi target, indikator keberhasilan, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi menemukan kelemahan kinerja, ketidakefektifan program, maupun pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Perempuan dan Anak Bukan Sekadar Program di Atas Kertas

Penyampaian aspirasi tersebut berlandaskan antara lain Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, serta Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait.

LKBHMI dan masyarakat menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada pernyataan komitmen maupun pelaksanaan program yang hanya ada di atas kertas. Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi kelemahan, memperbaiki sistem pelayanan, serta menghadirkan kebijakan yang benar‑benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 ”Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak. Karena itu, setiap dugaan persoalan yang disertai bukti harus mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Caesar Almunir.

Klarifikasi dan Hak Jawab DP3A

Di sisi lain, Kepala Dinas DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan secara terperinci terkait bantahan yang telah disampaikan, termasuk data penanganan kasus, realisasi program, mekanisme pendampingan korban, serta capaian kinerja instansinya.

Bidik Hukum membuka ruang klarifikasi, sanggahan, dan hak jawab kepada DP3A Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi, APH, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini disusun, bukti‑bukti yang menjadi dasar desakan LKBHMI serta rincian bantahan Kepala Dinas DP3A masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.

Penulis: Roni / Kontributor: Caesar Almunir