Cegah Gangguan Kamtibmas, Satresnarkoba Polres Garut Sita 28 Botol Minuman Beralkohol di Leles

TNI/Polri18 Dilihat

GARUT | Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satresnarkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat malam (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sebuah lokasi di Jalan Leles–Kadungora, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, terdiri dari 24 botol minuman jenis Intisari dan 4 botol minuman jenis arak ukuran kecil. Barang bukti tersebut diamankan dari seorang pemilik berinisial FA (33), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil pendataan dan interogasi awal, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem pemesanan antar atau cash on delivery (COD).

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol serta imbauan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

Polres Garut menegaskan bahwa kegiatan Ops Cipkon akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.