Ketua Ombudsman Jambi, Saiful : Pidana Umum Penghalangan Liputan Wartawan

Lembaga66 Dilihat

KERINCI|Kisruh larangan liputan dan investigasi para LSM dan Wartawan Kegiatan pengunaan Keuangan Negara, pembangunan Rumah Sakit Umum Kerinci dinilai penjajahan kemerdekaan pers, menggangkanggi secara terang terangan dan pelanggaran berat. Sabtu (07/11/2026).

Seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Pada Pasal 8 dan Pasal 9, disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih melalui hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan KKN, serta hak menyampaikan saran dan pendapat kepada pemeriksa atau penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengakses informasi publik, termasuk dokumen dan transparansi terkait pengelolaan keuangan negara/daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa (termasuk Dana Desa) harus dilakukan dengan asas partisipatif, transparan, dan akuntabel, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam aturan teknis seperti Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menetapkan prinsip bahwa keuangan negara harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, yang memberikan dasar bagi publik untuk turut memantau integritas pengelolaan anggaran

Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H ketua Ombudsman Jambi juga menegaskan kamis (05/11) via whatsapp +62 812-7193-72xx bahwa perbuatan itu melanggar ketentuan Undang undang masih tanah pidana.

“Penghalangan terhadap liputan media masuk delik pidana umum itu sesuai UU Pers” Sebutnya.

Dalam hal itu, jelas dapat diminta pihak penegak hukum segera proses oknum oknum yang terlibat dalam penghalang liputan investigasi wartawan dan LSM pada pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci sebagai mana terduga Bupati Kerinci, Pelaksana dan Satpam.