Ketua APDESI Tanggamus Angkat Bicara,Terkait Aksi Damai warga Atar Berak Dan Kuripan Kecamatan Limau

Daerah324 Dilihat

 

TANGGAMUS,Reformasiaktual.com-Menyikapi unjuk rasa masyarakat mengenai dana BLT yang tidak tersalurkan, Ketua APDESI Tanggamus angkat bicara ketika di jumpai di ruang kerjanya, Senin (24/01).

Ketua APDESI kabupaten Tanggamus, zudarwansyah mengatakan, masyarakat yang berunjukrasa itu tidak mengetahui aturan-aturan di Pekon itu seperti apa yang dipersoalkan mereka adalah BLT tahun 2021 untuk pekon Kuripan dan atar brak persoalan pengurangan BLT bukan hanya di dua Pekon, namun di 299 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus semuanya dikurangi. Kepala pekon tidak semena-mena dalam pembuatan APBDes semua ada aturannya ada petunjuk.

“Di awal covid-19 orang kaya dan orang miskin terdampak oleh covid-19 sehingga diberikan dana BLT di tahun 2019 seiring dengan berkurangnya covid-19 kita pun mendapatkan surat edaran dari kementrian supaya yang tidak berhak mendapatkan BLT segera dihapus sehingga di situ musyawarah kepala Pekon BHP mengadakan musyawarah desa khusus (musdesus) jadi BLT tersebut dialihkan ke pembangunan fisik maupun pengadaan pekon tergantung kebutuhan pekon masing-masing,” katanya.

“Jadi menurut saya ketika mereka mengadakan aksi damai itu disebabkan karena ketidak fahaman,” imbuhnya.

Di tempat yang sama wakil ketua APDESI Dul Manan menambahkan, pihaknya mohon berita berimbang menanggapi permintaan masyarakat mengenai peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 supaya direalisasikan itu baru keluar tahun 2021 dan akan diterapkan di tahun 2022 mengapa sudah di demokan sekarang terlalu dini.

“Kalau sudah berakhir tahun 2022 ini tidak kita terapkan 40% itu baru di masalahkan ini baru keluar belum kami anggarkan 40% mereka sudah demo duluan,” ungkapnya.

Dalam tuntutan yang kedua meminta kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk Pekon Kuripan merealisasikan BLT DD yang sudah dialihkan ke fisik itu tidak mungkin sebab dana sudah dialihkan melalui musyawarah desa yang dihadiri pendamping desa KPM juga hadir di situ.

Poin ke-3 meminta kepada penegak hukum supaya dua kepala Pekon ini diproses secara hukum saya rasa itu kalau ada indikasi merugikan negara. nah ini sekitar 170 juta itu dialihkan bangunan fisiknya ada dan dapat dicek di pekon Kuripan jadi pernyataan kedua kepala pekon ini semena-mena terhadap masyarakat itu tidak benar karena mereka bekerja berdasarkan musyawarah desa.

Ansori kepala pekon Kuripan menjelaskan, pihaknya telah mengadakan musyawarah desa khusus (Musdesus) keputusan yang mendapat blt yang tersisa tinggal 36 KPM setelah keluar uang tersebut kami bagikan ke 36 KPM yang 149 KPM sesuai yang dianjurkan di apbdes kami realisasikan di pembangunan di 3 item yang pertama drainase yang kedua jembatan dan yang ketiga gorong-gorong.Tuturnya ( Sukri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *