Buron Tipikor Senilai Rp 3,3 M Asal Kupang Ditangkap di Makassar

Hukrim363 Dilihat

MAKASSAR, ReformasiAktual.com- Rachmat, SE alias Rafi (37) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ditempat persembunyian terakhirnya di Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaiya Kota Makassar tepatnya di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga III pada Senin 16 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 Wita kemarin malam. 

          Rachmat, SE dinyatakan sebagai buron dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.319.000.000,00. Olehnya itu, Rachmat, SE dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) sub Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

         Tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH MH dengan mendasari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan Nomor : B- 1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023. Ia ditetapkan sebagai DPO  karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang dalam pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian faslitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2016.” ungkapnya. 

         “Selama dalam pelariannya meninggalkan Nusa Tenggara Timur menuju Sulawesi Selatan, Buronan Rachmat, SE alias Rafi telah berpindah-pindah tempat diwilayah Sulsel. Awal kedatangannya di Sulsel tepatnya di Kabupaten Tana Toraja (Tator) kemudian pindah ke Kecamatan Ujung Tanah dalam Kota Makassar lalu pindah lagi ke Biringkanaiya masih dalam Kota Makassar. Setelah itu pindah lagi ke Kecamatan Mamajang dan terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga III Kelurahan Paccerakkang Kota Makassar tempat Rachmat, SE diamankan kemarin.

         Sebelum mengamankan buronan tersangka Rachmat, SE alias Rafi di Perumahan Mega Nusa Madani Makassar Sulsel oleh Tim Tabur mendahului kegiatan Surveilance selama 3 hari 3 malam guna memastikan keberadaan buronan ditempat persembunyiannya. Kemudian atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH dengan mendasari Surat Perintah Operasi Intelijen dengan Nomor Sprint -Ops : 56/P.4/Dti.2/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023 pada jam 21.30 Wita oleh Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Rachmat, SE alias Rafi ditempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani Kota Makassar. Kemudian buronan Rachmat, SE dibawa ke Kantor Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo Makassar untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejari Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. 

         Pada kesempatan itu, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Disamping itu, Kajati juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab menurut Kajati Sulsel, tidak ada tempat yang aman bagi buronan.” kunci Kasi Penkum Kejati Sulsel. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)