Tanggamus,Reformasiaktual.com – Dua tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Keduanya inisial MS (37) warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus dan AY (53) warga Pekon Kota Batu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, kedua tersangka ditangkap kemarin, Minggu, tanggal 15 Oktober 2023, pukul 08.30 WIB.
“Tersangka MS ditangkap saat berada di rumahnya. Tersangka AY ditangkap saat pengejaran,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 17 Oktober 2023.
Kasat mengungkapkan, dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti dari MS berupa 11 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1.81 gram, 1 plastik klip kosong, 1 plastik klip kosong dan didalamnya terdapat tulisan angka 150, sekop dan handphone.
Sementara itu, barang bukti disita dari AY berupa 29 plastik klip berisi kristal putih 4.42 gram, plastik klip kosong dan handphone.
“Barang bukti yang diamankan dari MS ditemukan berada dibawah taplak meja belakang rumahnya. Dan barang bukti dari AY diamankan dalam genggaman tangannya,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman MS sering dijadikan tempat transaksi sabu sehingga dilaikan penangkapan berikut barang bukti.
Setelah interogasi terhadap MS diungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang individu yang sedang masih dalam pengejaran. MS juga mengungkapkan bahwa telah menjual sabu kepada AY.
Tim Opsnal Narkoba melakukan pengejaran terhadap AY dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Pekon Kota Batu. Dalam penangkapan ini, disita sebanyak 29 paket sabu yang siap edar.
“Setelah penangkapan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan,” jelasnya.
Ditambahkannya, terhadap kedua tersangka dan barang bukti tersebut ditahan di Polres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut MS bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya dan AY membeli dari dirinya dengan mengambil langsung di rumahnya.
“AY itu warga Pesisir Barat, dia ambil barangnya datang langsung ke rumah saya. Sebab dia tidak dapat menghubungi saya, karena nomor hp saya ganti,” kata MS di Polres Tanggamus. ( Syukri )