Reformasiaktual.com//Menindaklanjuti laporan dan aduan dari masyarakat, Polsek Cibiuk Polres Garut Polda Jabar Berhasil amankan 5 orang terduga tersangka pengedar obat obatan keras terlarang.
Piket siaga Polsek Cibatu Polres Garut Polda Jabar menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Bojong Desa Sukalilah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut diduga adanya penjualan dan peredaran obat obatan terlarang.
Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB , Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, mengintruksikan anggota Polsek Cibatu terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi anggota Polsek Cibatu Polres Garut Polda Jabar menemukan 5 orang terduga pelaku yang berada di salah satu rumah di Kampung Bojong berikut barang bukti berupa 1.828 butir obat-obatan keras terlarang dan uang hasil penjualan obat dengan nominal Rp. 2.557.500,00 ( dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Ada 5 terduga tersangka yang diamankan oleh Polsek Cibatu yakni “SN” (27) warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, “MI” (18) warga Kecamatan Malangbong Kab. Garut, “MAH” (17) warga Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, “AZ” (28) warga Kecamatan Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, dan “ME” (34) warga Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.
“Kini para terduga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cibatu untuk di lakukan pemeriksaan kepolisian, untuk proses selanjutnya ke 5 orang tersebut akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar.” Tutupnya.
Eri