Terbukti Gelapkan PIP, Prawoto Dicopot Dari Jabatan Kepala Sekolah

Daerah607 Dilihat

Reformasiaktual.com//LAMPUNG SELATAN- Kepastian pemberhentian Prawoto setelah media ini mendapat penjelasan dari Pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan rabu (26-01-2022).

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yespi Cory S.H yang diwakili Kabid Dikdas Nurhasanah menjelaskan Prawoto telah diberhentikan sebagai kepala sekolah SDN 1 Wonodadi Kec Tanjung Sari per 26 januari 2022.

“Iya mas yang bersangkutan sudah diberhentikan per hari ini (26-01-2022), dan kita sudah menunjuk Plt kepala sekolah.

Terkait dana PIP yang disimpangkan, menurut Nurhasanah yang didampingi Jamaluddin diruang kerjanya, Prawoto sudah membuat perjanjian tertulis dengan Dinas Pendidikan dan siap mengembalikan kepada siswa penerima PIP.

“Dia sudah membuat perjanjian akan mengembalikan bantuan PIP ke siswa penerima pada akhir bulan januari ini. Dan dia juga siap di proses hukum bilamana tidak menepati janjinya” Tambah Nurhasanah.

Sementara untuk meminimalisir potensi kejadian serupa menurut Nurhasanah, pihak Dinas Pendidikan akan menyurati pihak Bank penyalur PIP agar kedepan orang tua siswa dapat mengambil bantuan secara langsung tanpa melalui pihak sekolah lagi.

Kemudian ditambahkan oleh Jamaluddin selaku kasie prestasi ,pihak Dinas Pendidikan juga sudah membuat tim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pihak sekolah.

“Sebenarnya pihak Dinas sudah membuat tim, baik tim di tingkat Dinas dan tim ditingkat kecamatan. Kita tinggal menunggu tersedianya anggaran untuk itu” jelas Jamaluddin.

Sementara Komite Sekolah SDN 1 Wonodadi Supardi, merespon baik langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Menurut Supardi bantuan PIP yang diselewengkan oleh Prawoto dari data siswa penerima total nya 76 siswa dengan rincian bantuan PIP siswa kelas satu (I) berjumlah 30 orang dan siswa kelas II,III dan kelas IV 46 orang.

“Kita akan tunggu niat baik pak Prawoto sampai akhir bulan ini untuk mengembalikan bantuan PIP siswa, tapi kalau beliau mengingkari perjanjiannya, walimurid penerima kemungkinan besar akan menempuh jalur hukum” ucap Supardi.

 

(Tabrani)

Sumber Rilise FPII Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *