Reformasiaktual.com//PROBOLINGGO,
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan di Kota Probolinggo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan dan Pelaporan Terhadap Kegiatan Usaha Terkait Dengan Uji Kualitas Lingkungan. Giat yang dilaksanakan Selasa (24/10) pagi di Ruang Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo, itu dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Setda Retno Fadjar Winarti.
Permasalahan lingkungan hidup menjadi isu yang vital dan menjadi atensi pemerintah serta masyarakat. Mengingat belakangan ini diketahui ada pencemaran udara yang bersumber dari emisi bergerak kendaraan bermotor maupun gas yang berasal dari industri.
Di hadapan 90 orang peserta. Asdum Retno menyampaikan bahwa Kota Probolinggo memiliki lokasi yang strategis. Sehingga menjadi pusat perekonomian perdagangan dan sekaligus kawasan penyangga Bromo Tengger Semeru yaitu kawasan pembangunan percepatan ekonomi nasional.
“Ini merupakan peluang potensial yang dapat dikembangkan untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, aktivitas sosial, ekonomi, pertumbuhan industri, Pembangunan infrastruktur, pertanian, perdagangan dan jasa yang memberikan dampak bagi lingkungan hidup. Mengingat perkembangan dunia industri yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan industri adalah adanya limbah padat cair dan emisi,” ujarnya.
Permasalahan pada saat sekarang ini merupakan permasalahan untuk diselesaikan bersama-sama dengan stakeholder. Juga para pelaku usaha dan termasuk masyarakat dalam ikut serta mengatasi pencemaran lingkungan di sekitar.
Ia menambahkan, sesuai dengan dokumen lingkungan, pengelolaan limbah menjadi komitmen dari pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan para pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan limbah cair maupun limbah padatnya.
“Untuk itu, kegiatan usaha perlu membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah, red) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3. Serta mengujikan kualitas air limbah dan emisi sesuai dengan baku mutu,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku usaha juga wajib mengirimkan laporan pengelolaan lingkungan secara berkala setiap 6 bulan sekali, yang diinput secara online. Laporan semester ini wajib bagi kegiatan usaha, mulai dari SPPL, UKL UPL dan amdal, yang berfungsi sebagai pengawasan tidak langsung. Di mana dari hasil evaluasi yang mengirimkan pelaporan semester sekitar 65 persen. Hal itu dikarenakan kurang pahamnya pelaku kegiatan usaha dan terbatasnya informasi.
Sebagai upaya pengelolaan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup, maka dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk mengetahui ketaatan penanggung jawab kegiatan usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Untuk itu pada hari ini, dilaksanakan sosialisasi ini terkait pemenuhan IPAL, TPS LB3, pengujian laboratorium dan pelaporannya,” ungkapnya.
Dalam pemenuhan pengujian laboratorium sesuai baku mutu tersebut, Retno mengatakan bisa menggunakan UPT Laboratorium Lingkungan milik DLH setempat. Saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan UPT Labling DLH Provinsi Jawa Timur, sehingga dapat menerima semua parameter uji kualitas air limbah.
“Hal ini tentu dapat memudahkan pelaku usaha dalam melakukan uji kualitas lingkungan menjadi lebih efisien dan efektif,” jelasnya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala DLH Retno Wandasari mengatakan sosialisasi itu diikuti oleh peserta dari pelaku usaha, perwakilan pengusaha dan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha dalam upaya pengendalian lingkungan. Sekaligus memfasilitasi kegiatan usaha dalam pembuatan laporan semester serta sebagai media penyampaian informasi tentang pelayanan UPT Labling yang bekerja sama dengan DLH Provinsi Jawa Timur.
“Kegiatan ini menggandeng narasumber dari Sub Koordinator Pengawasan Lingkungan Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur Bissyaifoel S dan dari dan UPT Labling Provinsi Jawa Timur Foni Fitri K,” ujarnya.
Kedua narasumber itu akan memaparkan materi terkait Pengawasan Terhadap Pencemaran Lingkungan dan relevansi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020.
(Yuni nada RA)