Inspektorat Berikan Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi Bagi Pelaku Usaha Konstruksi

Daerah473 Dilihat

Reformasiaktual.com//PROBOLINGGO-
Inspektorat Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pencegahan anti korupsi bagi pelaku usaha konstruksi (penyedia dan konsultan) di ruang pertemuan Bentar komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (24/10/2023).

Kegiatan ini digelar dalam rangka upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi, menegakkan budaya dan nilai anti korupsi serta melaksanakan substansi program koordinasi pencegahan korupsi daerah melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK dengan fokus area Pengawasan APIP.

Sosialisasi pencegahan anti korupsi ini diikuti oleh 70 orang peserta terdiri dari penyedia dan konsultan, media dan masyarakat. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha (penyedia dan konsultan) bentuk korupsi yang dilarang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo . Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu, sosialisasi pencegahan anti korupsi bagi pelaku usaha konstruksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menghindari perilaku korupsi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi pencegahan anti korupsi ini Herman mengharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo bisa lebih integritas dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

“Pelaku usaha diharapkan memenuhi kewajibannya dengan melaksanakan pekerjaan secara tepat volume, kualitas, waktu dan manfaat sehingga mendukung sasaran dari pemerintah daerah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi, indeks kesehatan, indeks pendidikan dan infrastruktur yang mantap,” pungkasnya.

(Yuni /Ibrohim RA)