Bupati Garut Rudy Gunawan Menegaskan Komitmen untuk Meningkatkan Status THK-II

Kepala Daerah222 Dilihat

GARUT, Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan arahan kepada 1.544 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dalam apel pagi di Lapang Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/10/2023). Apel khusus ini turut dihadiri Wakil Bupati dr. Helmi Budiman, Sekda Nurdin Yana, para staf ahli bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Jajat Darajat, dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam arahan tersebut, Bupati Garut menyoroti masih banyaknya THK-II di Kabupaten Garut yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun mereka telah setia melayani sejak tahun 2005. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya memastikan kepastian hukum bagi mereka.

“Nah inilah yang kategori 2 ini ada 1.500 tapi kita klarifikasi berapa. sebenarnya kita punya kemampuan keuangan daerah dengan efisien yang lain, kita selesaikan mereka supaya ada kepastian hukum,” ucap Bupati Garut.

Meskipun sebagian pegawai merupakan lulusan SMA dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kebijakan terkait hal ini. Terutama bagi mereka yang telah berdedikasi, seperti petugas lingkungan hidup dan sopir sejak tahun 2004.

“Karena mereka sudah bekerja kayak (petugas) sampah itu di (Dinas) Lingkungan Hidup itu 80% yang ini adalah non SLTA malah, mereka sudah bekerja di mobil-mobil itu sejak Tahun 2004, mereka yang supir, petugas kebersihan katanya.

Bupati Garut juga mengakui bahwa kebijakan ini mengancam beberapa pegawai yang bukan lulusan sarjana. Oleh karena itu, apel ini merupakan forum untuk menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat di Jakarta.

“Makanya saya kumpulkan di acara Apel nanti Pak Wakil dan Pak Sekda akan ke Jakarta ya, melakukan langkah-langkah regulasinya bagaimana,” lanjutnya.

Rudy Gunawan berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait status THK-II. Ia juga mengungkapkan rencana untuk mengalokasikan dana dari Kementerian Keuangan sebesar 65 miliar untuk memperbaiki sistem honor bagi THK-II, sehingga mereka mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Dengan alokasi dana tersebut, Rudy Gunawan memperkirakan besaran honor THK-II akan mencapai 3,7 juta per bulan, dengan total 13 bulan dalam setahun. Dengan tambahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penghasilan mereka diharapkan dapat mencapai 4,3 juta per orang, meningkat sekitar 200 ribu dari sebelumnya.

“Kita ada earmark 65 miliar tahun depan, (honor perbulannya) 3,7 (untuk totalnya) kali orang kali 13 bulan, jadi dengan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu (bisa sampai) 4,3 (juta/orang), nggak (sama) beda 200 ribu lah,” tandasnya.

Pian