PADANG LAWAS UTARA – Berkat upaya mediasi Kanit Binmas Polsek Padang Bolak, Aipda M Hutabarat, kasus penghinaan antar dua warga berakhir damai.
Kanit Binmas melakukan mediasi antar pelapor dan terlapor dalam kasus penghinaan ini di Aula Polsek Padang Bolak, pada Rabu (25/10/2023) siang.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menerangkan, dugaan kasus penghinaan sendiri terjadi di sebuah Warung Kopi, Jumat (14/10/2023) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Persisnya, di Warung Kopi di Desa Aek Tolong, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saat itu, pelapor atas nama Oloan Siregar.
“Sedangkan terlapor adalah saudara, AA. Jadi, pelapor merasa dihina oleh terlapor. Sehingga, pelapor melapor ke Polsek Padang Bolak,” jelasnya.
Atas laporan itu, Kapolsek meminta Kanit Binmas untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan. Dan, terlapor mengakui kesalahannya.
“Terlapor meminta maaf ke pelapor dan berjanji tak akan mengulangi lagi kesalahannya. Pelapor memaafkan serta bersedia mencabut laporannya,” urai Kapolsek.
Menurut Kapolsek, karena pelapor sudah mencabut laporannya, maka pihaknya menghentikan kasus ini demi hukum. Penyidik akan lakukan gelar perkara dan terbitkan SP-3.
Polri, sebut Kapolsek, dalam menangani perkara, selalu berupaya untuk ke depankan Restorative Juctice, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, hal ini dapat memenuhi rasa keadilan antar kedua belah pihak.
“Kami juga berharap, melalui Restorative Justice akan memelihara kekondusifan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat,” tandas Kapolsek.aks