Polres Tasik Kota—Nekad Jual Minuman Keras Dua Pelajar dan satu orang pemuda penganguran diamankan Patroli Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota saat melakukan transaksi penjualan minuman keras (miras) di Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Sabtu (28 /10/23) dinihari.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari lokasi kedua pelajar miras itu masing- masing berinisial RM (19) dan AM ( 17) dan remaja berisial DP (22) ,semuanya warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya,
Saat didatangi Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, mereka tengah melakukan transaksi miras di sebuah halte Jalan HZ Mustofa
“Kami merespon informasi masyarakat adanya transaksi miras di sebuah halte Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kemudian, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasat Samapta Iptu Hartono Sabtu Dinihari.
Saat digeledah, Tim Maung Galunggung mendapati tiga botol minuman keras (miras) Jenis arak Bali kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil mengamank 43 Botol miras jenis Arak Bali dari seorang remaja di Kawasan PDK Kelurahan Sambongajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Ketiga Penjual Miras itu langsung digelandang ke kantor Polisi dengan barang bukti puluhan botol miras yang dibawa pelaku.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras di Kota Tasikmalaya, akan ditindak tegas. ” tegas Iptu Hartono.
Saat ini petugas kepolisian Polres Tasikmalaya Kota tak henti-hentinya memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti peredaran miras, narkoba, perjudian maupun kriminal lainnya.
Masyarakat juga diminta melaporkan informasi soal pekat di wilayahnya masing-masing. Aduan masyarakat bakal segera ditindaklanjuti.
“Jika mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat silakan hubungi call center Bebeja Kapolres di Nomor Watapp 0811-1911-0110 Kapanpun dan dimanapun pasti ditindaklanjuti,” pungkas Kasat Samapta Iptu Hartono.
Polres Tasik Kota
Akbp SY ZAINAL ABIDIN, S.iK.