Kab. Garut – Sebelum team liputan melakukan Dumas serta menyurat ke berbagai Instansi serta anggota dewan DPR, DPRD Komisi XI serta Institusi Polri terkait viralnya pemberitaan di beberapa media online ternama perihal pemalsuan data diri baik KK (Kartu Keluarga) ataupun KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) jika mengacu kepada ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya yang telah diatur dalam pasal 95B Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan didalamnya berisikan Sanksi Pidana 10 Tahun Penjara dan denda 1 Milyar rupiah, inilah proses perjalanan pemalsuan data dokumen kependudukan yang diduga kuat dilakukan oleh sindikat nya baik warga sipil ataupun PNS.
Hasil investigasi gabungan team liputan dari berbagai media online ini terangkum dalam rekaman percakapan dengan berbagai narasumber, serta berimbang, ditambahkan dengan hasil wawancara awal yang dari bergulir nya pemberitaan di berbagai media online ternama belum ditayangkan dikarenakan sebagai kunci AS atau berita pamungkas guna melengkapi kepentingan melakukan Dumas dan pelaporan ke berbagai Instansi dan Institusi terkait.
Diawali dengan wawancara seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Perum Rancabango Kec Tarogong Kaler Kab. Garut dengan akrab disapa Yudha isteri dari Hari Jauhari, yang juga menjadi tetangga dari Yudi (Itong) salahsatu anggota Satpol PP Kec. Tarogong Kaler yang jelas mengakui terlibat dalam proses pemalsuan data diri Dede Santi yang dirubah menjadi Santi Susanti warga Kp. Manjah Beureum desa Cinisti Kec. Bayongbong.
Menurut pengakuan yang akrab disapa Yudha ” Saya merasa sakit hati pak pada saat barang-barang saya di jabel (diambil paksa) oleh Dede Santi (Santi Susanti) dikarenakan setelah dia memberikan uang sebanyak Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) untuk biaya memalsukan data guna pengajuan pinjaman ke Bank BJB cabang Garut, melalui Yudi yang bekerjasama dengan orang Capil yang selama ini sering membantu saya, dengan alasan bahwa data diri milik Dede Santi (Santi Susanti) tersebut tidak bisa dicairkan oleh BJB cabang Garut melalui Account Officer (AO) nya bernama Turisman “. Wawancara ini dilakukan pada tanggal 6 September 2023.
” Saya akui bahwa uang enam juta rupiah oleh Dede Santi (Santi Susanti) tersebut saya kasih ke Yudi sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) “.
” Selang beberapa bulan setelah barang-barang saya di jabel (diambil paksa) oleh Dede Santi (Santi Susanti) saya mendengar kabar dari Turisman bahwa data diri Dede Santi yang telah dirubah menjadi Santi Susanti ternyata cair dengan nilai pinjaman Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan juga mengalami kredit macet serta saya dikirimi bukti chatting an Turisman dengan seseorang terkait proses pengikatan notaris yang mana ada kendala dua data dan meminta solusi kepada pihak Capil “.
” Turisman berbohong kepada saya perihal pencairan data Dede Santi (Santi Susanti), akan tetapi menurut informasi juga pada saat setelah pencairan pinjaman tersebut digunakan oleh Dede Santi (Santi Susanti) untuk Umroh dan terdeteksi pada saat Irish mata muncul dua data dokumen KK (Kartu Keluarga) dan KTP Dede Santi (Santi Susanti tersebut) “,jelas Yudha.
Pada saat wawancara tersebut, keterangan Yudha dibenarkan juga oleh Sang suami bernama Hari Jauhari.
Setelah team mendapatkan informasi tersebut, team liputan pun mewawancarai Yudi (Itong) anggota satpol PP kecamatan Tarogong Kaler yang juga tetangga Yudha di Perum Rancabango dengan No rumah D1, ” Iya pak, saya dikasih uang satu juta lima ratus ribu rupiah oleh Bu Yudha untuk proses mengganti data diri Dede Santi menjadi Santi Susanti “. Pada hari Jum’at tanggal 6 September 2023 di ruangan Satpol PP Kec Tarogong Kaler.
Sama halnya dengan Dede Santi (Santi Susanti) pada saat diwawancarai tanggal 7 September 2023 dan telah tayang dibeberapa media online ternama juga di kediaman Ketua RT 03 RW 03 dengan nama Ketua RT nya Teten dan dihadiri oleh Ketua RW 02 Kp. Pasir Kaliki Icang, Dede Santi (Santi Susanti) mengatakan ” Saya tidak akan panjang lebar dikhawatirkan melebar kemana-mana, hanya saja yang melakukan pemalsuan itu bukan saya saja banyak lainnya pun setahu saya, dan silahkan jika ini mau dilanjutkan ke ranah hukum, serta jika ada pihak yang dirugikan oleh perbuatan saya itu pihak mana? Jika negara dirugikan silahkan jika akan dilaporkan “.
Sementara pada saat mewawancarai Oneng Rosidah ibu kandung Alm Dikri Ramdani pasca terungkapnya data diri Alm. Dikri Ramdani yang digunakan tanpa ijin untuk pencairan dana oleh oknum mantan Manajer fisik bank BJB cabang Garut Opik yang sudah pindah ke Tasik, mengatakan ” Saya tahu pada saat Dede Santi (Santi Susanti) mengambil barang-barang milik Bu Yudha dikarenakan memang terkait pinjaman ke Bank BJB cabang Garut “. Wawancara ini dilakukan pada hari Jum’at 27 Oktober 2023 dikediaman nya.
Turisman sebagai Account Officer (AO) Bank BJB cabang Garut pun mengakui bahwa bukti chatting what’s app antara dia dengan seseorang itu terkait data Santi Susanti, dan mengaku pasrah jika memang ini harus menjadi ranah hukum, selain itu juga dia mengaku bahwa sudah mendapatkan SP2 (Surat Peringatan) dari manajemen tempatnya bekerja, hal ini dibenarkan oleh nya pada saat diwawancarai tanggal 12 Oktober 2023 di lantai 3 Gedung Bank BJB cabang Garut.
Dengan tayangnya pemberitaan ini, maka sudah jelas bahwa diduga kuat terdapat sindikat pemalsuan data guna pengajuan pinjaman uang ke Bank BJB cabang Garut, meskipun team liputan pernah meminta bukti secara fisik kepada Rofi Bag. Umum nya dan Ropi Manajer fisik Bank BJB cabang Garut pada saat pasca mewawancarai Turisman tersebut diatas bahwa kedua nama baik Dede Santi yang menjadi (Santi Susanti) dan Dikri Ramdani yang diganti photo nya dengan photo orang lain, akan tetapi di jawab oleh mereka bahwa jelas kedua nama tersebut adalah nasabah aktif di Bank BJB cabang Garut.
Selanjutnya team liputan akan mengirimkan surat kepada instansi dan institusi terkait, apalagi mengacu hasil wawancara dengan Ropi Manajer fisik bank BJB cabang Garut bahwa dengan adanya perbuatan tersebut, yang dirugikan adalah negara, akan tetapi sampai saat ini Pincab (Pimpinan Cabang) BJB atas nama Indra tidak melakukan tindakan apapun kepada para oknum yang telah melakukan pemalsuan data tersebut. Justru Turisman sebagai Account Officer (AO) masih dengan nyaman bekerja di BJB cabang Garut.
Apakah sindikat seperti ini akan tetap dibiarkan ??? Semoga Aparat Penegak Hukum dapat melakukan tugasnya setelah Dumas dan pelaporan dari pihak penerima kuasa keluarga Alm. Dikri Ramdani dilayangkan.
Team liputan