Majalengka, //Reformasiaktual.com-
Pemanfaatan dana desa harus tepat sasaran dalam pembangunan guna meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat desa, Dalam agenda kerjanya belum lama ini Mendagri menegaskan, terkait pengelolaan dana tersebut untuk pembangunan menggunakan dana desa tidak boleh dikerjakan oleh pengusaha. Akan tetapi dikerjakan sendiri oleh masyarakat desa. “Biar masyarakat menikmati dana tersebut,” Mengelola keuangan itu tidak hanya dibutuhkan kejujuran. Akan tetapi, jujur dan terbuka untuk meminta pandangan, membangun komunikasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait termasuk pemeriksa dan pengawas.
Sementara ditempat yang berbeda Reformasi Aktual melakukan konfirmasi ke Sekertaris Desa Argalingga Kecamatan Argapura yang berinisial (SP) menyampaikan bahwa proyek pekerjaan Dana Desa sedang dilaksanakan dan sekarang sudah memasuki dalam tahap ke III (Tiga). Dari penggunaan Anggara Dana Desa Tahap III ada beberapa kegiatan diantaranya Pembangunan TPT jalan makam yang berlokasi di Blok Cipanas RT/009 RW/03 dengan Volume P = 100 M/73 M3 dengan anggaran sebesar Rp. 43.405.000,00 (empat puluh tiga juta empat ratus lima ribu rupiah). Ungkapnya…
Masih dalam keterangannya sementara untuk kegiatan yang lainya dalam penggunaan DANA DESA Tahap III (Tiga) yakni untuk pembangunan saluran irigasi pertanian yang berlokasi di Blok Argalingga RT/014 RW/04 dengan volume P = 85 M3 yang menelan anggaran sebesar Rp. 48.513.000,00 (Empat puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah). yang masing-masing pelaksanaanya kami melibatkan masyarakat dengan dibentuknya TPK pungkasnya.
Saat Reformasi Aktual melakukan Cros-chek lapangan pada beberapa kegiatan pembangunan tersebut mendapat hal yang berbeda beda dari keterangan seseorang yang terlihat sedang mengawasi pekerjaan yang berlokasi di Blok Argalingga pada pekerjaan pembangunan saluran irigasi pertanian disampaikannya kepada Reformasi Aktual bahwa dirinya telah mendapatkan pekerjaan tersebut dari pihak pemerintah Desa Argalingga dengan kurang lebih sekitar 70M3 dari kegiatan TPT Jalan makan dan sisanya dibangun disini berdasarkan permintaan PK Kuwu karena disini urgen, ungkapnya….

Sementara ditempat yang berbeda Reformasi Aktual mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pekerjaan DANA DESA yang di pihak KETIGAKAN (Diborongkan) kepada salah satu Tokoh Pengiat Dan Pemerhati Publik Provinsi Jawa Barat H. Masriyadi Pasaribu SH, MH., Menyampaikan melalui sambungan teleponnya bahwa Ketentuan tentang pengelolaan dana desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”).
Pada Pasal 1 angka 8 PP 47/2015 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Urusan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa diatur dalam Bab IX UU Desa tentang pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Pembangunan desa memiliki tahapan yang dimulai dari:
1). Perencanaan;
2). Pelaksanaan; hingga
3). Pengawasan pembangunan desa.
Peran Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Pada prinsipnya, tiga tahapan di atas tidak terlepas dari peran perangkat desa dan masyarakat desa, sehingga masyarakat diisyaratkan agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pembangunan terhadap infrastuktur desa.
Dalam tahap perencanaan, masyarakat dapat mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan desa. Selain itu, pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat desa juga melakukan dan melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa, dan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa paling sedikit 1 tahun sekali. Selain itu, masyarakat desa berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.
(A.B.GUNAWAN)