BANJAR //Reformasiaktual.com-
Penanganan kasus anak yang terjadi di Polsek Dayeuh Luhur Kabupaten Cilacap Jawa Tengah di duga abaikan UUD SPPA no 11 tahun 2012 hal tersebut terjadi kepada Hamdani yang juga sebagai Kabiro di salah satu Media yang ber alamat di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar sebagai orang tua dari yang diduga tersangka ( nama di sembunyikan) pada tgl 9 Oktober tahun 2023 sekitar jam 8 pagi orang tua tersangka kedatangan 2 orang petugas yang memperkenalkan diri selaku petugas dari Polsek Dayeuh Luhur Kanit Reskrim Polsek Dayeuh Luhur dan Bpk Kapolsek Dayeuh Luhur ketika itu menyampaikan tujuan nya untuk sdr Hamdani ikut ke Cilacap guna melakukan pendampingan terhadap anak kandung nya, setelah itu Hamdani ikut ke Polres Cilacap setelah sampai di ajak lah Hamdani untuk mendampingi anaknya di lakukan lah pemeriksaan oleh penyidik Polsek Dayeuh Luhur setelah beres pemeriksaan sdr Hamdani menanyakan kepada penyidik kalau anaknya bisa di bawa pulang atau tidak, ternyata penyidik menyatakan kalau anak nya saudara Hamdani tidak bisa di bawa pulang karena sudah menjadi tersangka dan di berikan surat penahanan dengan no SP HAN/338/X/RES.1.4/2023/Reskrim.
Kala itu sungguh terkejut sdr Hamdani karena sebetulnya nya saudara Hamdani tida tau kalau anak nya sudah di jadikan tersangka, setelah itu pulang lah saudara Hamdani dan ada jawaban kalau anak nya aman dititipkan di Polres Cilacap.
Esok hari nya saudara Hamdani mendapat kabar dari penyidik klau anak nya di titipkan di Polsek Cilacap Selatan pda tgl 10 Oktober 2023 , Hamdani mendatangi Polsek Cilacap Selatan dan sangat kaget kalau anak nya dititipkan di Tahti Polsek Cilacap Selatan dan berbaur dengan tahanan yang lain nya.
Setelah mengetahui hal tersebut orang tua AMP langsung mendatangi Kanit PPA Polres Cilacap Luhur dan mempertanyakan soal penempatan anaknya, setelah itu Hamdani orang tua tersangka dan juga sebagai Kabiro disalah satu Media menanyakan prihal anak nya tersebut, menurut penjelasan Kanit ,silahkan bapak konfirmasi ke penyidik Polsek Dayeuh.
Guna mendapat penjelasan Hamdani pergi ke rumah Penyidik Polsek Dayeuh Luhur tersebut, setelah sampai di rumahnya , Hamdani orang tua AMP langsung menyampaikan permohonan nya untuk penangguhan anak nya atas jaminan dari orang tua.
Namun sampai berita ini di tayangkan anak masih di tahan di Lapas Cilacap atas pelimpahan perkara nya.
Terkait permasalahan ini ketika Hamdani menkonfirmasi kepada pihak Kapolsek dayeuh Luhur , pihak Kapolsek mengatakan silahkan nanti pembelaannya di pengadilan.
Menyikapi hal tersebut Cahyo selaku kuasa hukum dari saudara tersangka menyayangkan atas tindakan yang di lakukan oleh penyidik Polsek Dayeuh Luhur yang di anggap sudah menyampingkan UUD SPPA no 11 tahun 2012 yakni penanganan perkara anak di bawah umur di beda kan dengan orang dewasa.
Tindakan yang di anggap melawan hukum lain nya yaitu menahan anak yang di satukan dengan orang dewasa, padahal itu sudah di atur di UUD SPPA no 11 tahun 2012 selama di perlukan penahanan anak di titipkan di LPKA atau LPKS,”ungkap Cahyo
Lebih lanjut, kalau penanganan anak itu di lakukan oleh PPA Polres bukan oleh penyidik Polsek sehingga tidak salah penanganan,” jelasnya.
Sementara dalam kasus ini orang tua melihat perjalanan penanganan kasus tersebut terkesan di paksakan dan mengesampingkan UUD yang sudah di tentukan yakni uud no 11 tahun 2012 .
Dan untuk institusi yang terkait mohon jadi bahan koreksi dan perbaikan sistem demokrasi dengan mengedepankan asas UUD sehingga menjadi penanganan perkara yang berkeadilan tanpa mengesampingkan aturan demi kepentingan,” pungkas Hamdani sebagai ortu tersangka dan juga Kabiro disalah satu Media.
(Biro RA Banjar)