Merasa Diintimidasi, Jurnalis di Kabupaten Cilacap Buat Aduan di Kepolisian

Hukrim230 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Cilacap, Reformasiaktual.com – Ramainya pemberitaan terkait dugaan intimidasi dan penghinaan kepada jurnalis di kabupaten Cilacap berbuntut panjang. Informasinya terbaru, M mendatangi kantor polisi untuk membuat aduan terkait apa yang dialaminya pada tanggal 3 November 2023.

Aduan dengan No. STTP/81/XI/2023/SPKT dan dikeluarkan tanggal 4 November 2023 tersebut dilakukan oleh M karena merasa tindakan N membuat alat liputan dan upload berita miliknya mengalami kerusakan setelah kejadian tersebut.

M juga mendapatkan beberapa informasi, bahwa ia dicari oleh beberapa orang dengan tujuan yang belum diketahui, namun diduga terkait permasalahan yang dia alami, padahal dirinya merupakan korban dari sikap arogansi N.

Selain itu, munculnya berita di media online mengenai klarifikasi berita yang telah ditayangkan Penajournalis.com juga menambah panjang permasalahan akibat statement N sebagai narasumber tunggal. Walaupun akhirnya M dihubungi oleh awak media tersebut untuk memberikan hak jawab terhadap berita yang sudah ditayangkan.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, N diduga sering berbuat onar, hal tersebut terlihat dari beberapa masyarakat yang memberikan komentar ketika dikirim link berita menggunakan Media Sosial WhatsApp.

Dilihat dari video yang beredar juga terlihat bahwa N sengaja merusak alat liputan milik M dan terlihat kondisi warung Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak terlihat adanya keramaian. Namun dua orang saksi mata mengaku mendengar kalau N yang pertama kali mengatakan bahwa Pimpinan Redaksi tempat bernaung M adalah tukang ojek sampai adanya benda jatuh.

Video lengkap klik tautan :
Intimidasi terhadap jurnalis terjadi di kabupaten Cilacap.
https://sck.io/p/jYg2w8-b

Dengan adanya permasalahan yang sudah sampai ke pihak Kepolisian, M berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, sehingga ke depan tidak terjadi adanya intimidasi maupun pelecehan terhadap jurnalis/wartawan. Karena Jurnalis/Wartawan itu pembawa berita bukan pembawaan petaka dan profesi tersebut dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Penajournalis.com