Reformasiaktual.com//KARAWANG- Pembangunan drainase di Dsn. Blok H. Wastur, RT. 16/08, Desa Sukatani, Kecamatan Ciwet, Kabupaten Karawang, Jawa Barat , proyek pemasangan u-ditch yang diduga dikerjakan nyaris tidak sesuai spek, tak sesuai RAB, dan diduga kurangnya pengawasan dari pihak DPUPR Bid. SDA Kabupaten Karawang.
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Nurjanah Illahi, melalui Nomor Kontrak 027.2/’06.2.01.07.54/KPA-SDA/PUPR/2023, dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Karawang sebesar Rp. 189.220.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk volume Panjang 108,00 M’, UK 0,80 x 0,80 M’ (UDITCH).
Fakta di lapangan sambungan antara material U-ditch terlihat tidak merata alias bergelombang. Selain itu, pemasangan material U-ditch tampak Sambungan Nat renggang dan tidak terkunci dengan baik antara satu sama lain kemungkinan disaat musim penghujan Nat yang renggang menganga berakibat bocor Air membanjiri rumah warga.
Patut disorot akibat pemasangan U-Ditch terlebih dahulu tata letak tidak menggunakan hamparan pasir kering serta di mungkinkan tidak ditarik benang sehingga hasil bangunan tak Lurus alias pemasangan U-DITCH mirip ikan belut di goreng jadi meringkel bergelombang serta sambungan Nat renggang menganga.
Dua hari berturut-turut dari hari Rabu tanggal 1 November dan hari Kamis tanggal 2 November 2023 awak media ini sambangi area kerja nampak tidak satupun pekerja yang ditemui, alias dialokasi tak ada giat kerja.
Tim awak media mencoba konfirmasi lewat sambungan WhatsApp terhadap Pihak Dinas PUPR Bidang SDA, mencoba menanyakan siapa nama Pengawas Dinas PUPR yang mengawasi pekerjaan U-Ditch tersebut? guna untuk mendapat keterangan terkait proyek tersebut, namun pihak Dinas tidak menjawab dan bungkam, hingga sampai berita di tayangkan tim belum mendapat keterangan dari pihak CV maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang, dan tim pun masih terus mencari informasi kepada pihak pihak yang berkompeten
Terbit tayangnya berita memang bukan salah satu Laporan Pormal namun setidaknya bisa dijadikan alat koreksi bagi pihak inspektorat dan BPK lakukan Sidak, apabila Pencairan Dana komisi Lolos Lancar senantiasa pihak yang berkompeten bertindak tegas.
(Apih Sapan)