LAMPUNG TIMUR – Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama Petugas Polsek Jabung dan Gunung Pelindung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi, dan Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (7/11/23), mengungkapkan bahwa inisial para pelaku adalah NP (26) dan RK (25) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para pelaku diduga nekat menggasak sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi A 4686 DH, dari rumah AR (33) warga Kecamatan Jabung.
Peristiwa kejahatan diduga terjadi pada hari Minggu (5/11/23) pagi, dengan cara pelaku merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor yang berada disamping rumah korban.
Pihak Kepolisian yang mengetahui informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (7/11/23) pagi sekira pukul 04.00 Wib atau selang 2 hari setelah kejadian, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan Sepeda Motor merk Honda Vario berwarna merah dan dokumennya, serta pakaian, sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.