Tanggamus,Reformasiaktual.cpm – Seorang diduga pelaku percobaan pencurian berhasil diamankan di Pekon Pardawaras. Identitasnya terungkap sebagai warga Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus Kamis, 9 November 2023, dinihari.
Kapolsek Semaka Polres Tanggamus Iptu Lusiyanto, S.H mengungkapkan, terduga pelaku berinisial SD diamankan oleh warga yang kompak melakukan pengejaran.
“Pelaku ditangkap di sebuah kolam saat hendak kabur, kemudian di bawa ke Polsek Semaka didampingi kepala pekon Pardawaras pukul 03.30 WIB,” ungkap Iptu Lusiyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat saksi Herli melihat orang mencurigakan masuk ke rumah korban Badri melalui jendela depan. Saksi berteriak maling, memicu kejar-kejaran antara warga dan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya segera menerima laporan masyarakat, mengamankan pelaku dari amukan warga, mengumpulkan keterangan saksi, dan menyelidiki lebih lanjut di Polres Tanggamus.
“Dari hasil penggeledahan, pelaku mengakui niatnya mencuri di rumah Badri, namun belum sempat mengambil barang,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, barang-barang yang diamankan dari saku celana pelaku meliputi Hp Nokia, Hp Vivo, uang Rp28 ribu, dan satu buah obeng.
“Hasil pemeriksaan pesan masuk di ponsel pelaku mengindikasikan pemesanan narkoba jenis sabu, serta dugaan pelaku dalam kondisi pengaruh narkoba,” ucapnya.
Ditambahkannya, pelaku mengaku pernah menjalani hukuman di lapas Way Gelang dalam kasus serupa sebanyak tiga kali.
“Saat ini, pelaku diserahkan ke Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih atas kecepatan dan tanggapnya warga setempat dalam memainkan peran penting dalam menggagalkan upaya pencurian tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga pekon pardawaras yang telah menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sehingga terduga pelaku berhasil ditangkap,” tandasnya. ( Syukri )