Rugikan Negara Rp 20 M, Kejati Sulsel Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia Makassar

Hukrim620 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dinakhodai Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH kembali melakukan penahanan dua tersangka baru yang berinisial ATL dan MRU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 – 2020. Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan penahanan terhadap TY pada 1 Nopember lalu. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai angka Rp 20 miliar lebih.

       “Pada 9 Nopember 2023 kemarin, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 5 orang saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup yang ditengarai melibatkan ATL dan MRU. Olehnya itu, ATL dan MRU diusulkan oleh Tim Penyidik untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan apalagi dikhawatirkan kedua tersangka ini akan melakukan upaya melarikan diri serta akan menghilangkan barang bukti.” Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH MH di Makassar.

        Penetapan status kedua tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapatan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel masing-masing untuk ATL dengan Nomor : 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 Nopember 2023 sedangkan untuk tersangka MRU dengan Nomor : 236/P.4/Fd.2/11/2023 dengan tanggal sama.

        Tim Penyidik juga telah memeriksakan kesehatan kepada tim dokter pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan bahwa kedua tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam kondisi covid. Kemudian kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kajati Sulsel dengan Nomor : Print- 202/P.4.5/Fd.2/11/2023 bertanggal 9 Nopember 2023 oleh tersangka ATL dan Nomor : Print- 203/P.4.5/Fd.2/11/2023 untuk tersangka MRU. Keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 9 hingga 28 Nopember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Gunung Sari Makassar.” ujar Soetarmi kepada sejumlah wartawan kemarin.

        Modus operandi dan perbuatan para tersangka lanjut Kasi Penkum adalah bahwa ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang sekaligus sebagai Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) telah bekerjasama dengan TY dan MRU selaku Direktur Utama PT Basista Teamwork, PT CS dan PT IGS membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp 30.547.296.983,00 untuk tiga pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seakan-akan sesuai dengan bisnis di Bidang Usaha PT Surveyor Indonesia.

        Kemudian ATL meminta dana kepada PT Surveyor Indonesia Pusat di Jakarta. Setelah dana itu turun dari PT Surveyor Indonesia maka dimasukkan ke rekening pribadi ATL dan tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk tiga (3) pekerjaan atau proyek itu akan tetapi hanya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL. Sebagian juga diberikan kepada PT Basista Teamwork, PT CS dan PT IGS termasuk kepada TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang telah ditahan sebelumnya pada 1 Nopember lalu serta ke sejumlah pihak dan saat ini sedang dalam proses pengembangan kasus oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.” ujar Soetarmi menambahkan.

          Disisi lain kata Kasi Penkum, tersangka MRU selaku Dirut PT Basista Teamwork juga telah bekerjasama dengan TY dan ATL untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen tehnis dan administrasi serta pendampingan serta monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jl Jenderal Sudirman di Jakarta. Selanjutnya MRU menerima dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp 8.630.100.580,00 padahal kegiatan pekerjaan itu fiktif alias tidak ada. Sehingga uang itu cuma digunakan untuk kepentingan pribadi MRU dan sebagian disalurkan ke rekening pihak lain.

        Disamping itu, tersangka ATL menyalurkan uang kepada PT CS sebesar Rp 6.558.145.974,00 dan kepada PT IGS senilai Rp 1.777.342.318,00. Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati telah melakukan proses pemanggilan kepada dua perusahaan akan tetapi baik PT CS maupun PT IGS belum memenuhi panggilan jaksa. Akibat perbuatan mereka telah mengakibatkan PT SI Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.555,00 yang didasarkan pada temuan Satuan Pengawas Internal PT SI Pusat di Jakarta dan saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sehingga para tersangka disangkakan melanggar untuk primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

         Sedangkan untuk subsidairnya disangkakan telah melangggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

        Oleh karena itu papar Soetarmi, Tim Penyidik terus mendalami dan mengembangkan guna menyeret tersangka lain yang dianggap memiliki keterlibatan menikmati uang haram ini. Disisi lain juga dilakukan penelusuran uang dan aset. Karena itu, Kajati Sulsel, Leo Simanjuntak menghimbau agar para saksi yang dipanggil tetap kooperatif hadir guna menjalani pemeriksaan dengan tidak melakukan upaya merintangi, menghambat, menghalangi dan menghilangkan atau merusak alat bukti atau berusaha melakukan upaya melobi penyelesaian kasus ini.

        Kajati beserta jajaran tim penyidik untuk tetap bekerja secara profesional, berintegritas serta akuntabel dalam melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).” kunci Kajati Sulsel melalui Soetarmi berdasarkan Siaran Pers Nomor : PR-285/P.4.3.6/Kph.3/11/2023. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)