Tanggamus,Reformasiaktual.com-Rutan Kota Agung bersama Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Jumat, (10/11/2023). Perjanjian kerjasama ini terfokus pada bidang pendidikan kesetaraan paket A,B dan C bagi Warga Binaan Rutan Kota Agung.
Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung Benny M Saefulloh, mengatakan tujuan dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan pembinaan kepada WBP dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan wawasan hidup di bidang pendidikan. “Nantinya seluruh WBP putus sekolah yang berusia 18 sampai dengan 24 tahun akan diikutsertakan dalam program pendidikan kesetaraan ini. Mereka yang tidak lulus SD diikutkan paket A, yang tidak lulus SMP diikutkan paket B, dan yang tidak lulus SMA diikutkan paket C,” ungkap Benny.
“Kegiatan belajar dan mengajar menghadirkan tutor dari Satuan Kelompok Belajar (SKB) yang ditugaskan langsung oleh Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus. Jika WBP mengikuti program sampai selesai, mereka akan menempuh ujian sekolah sebagai syarat mendapatkan ijazah kesetaraan pakef A, B maupun C. Yang artinya, ijazah tersebut resmi sama seperti lulus SD, SMP atau SMA. Ijazah bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan kembali atau mencari pekerjaan setelah mereka bebas,” tambahnya.
Sementara itu, mewakili Karutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari menyambut langsung kehadiran Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus Zoldi beserta rombongan Tutor dari SKB hari ini di Rutan Kota Agung. Tim hadir langsung untuk mengecek jumlah peserta serta lokasi tempat kegiatan belajar dan mengajar nantinya.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini memberikan kesempatan bagi WBP untuk merubah pola pikir dalam bermasyarakat, agar dapat diterima kembali serta tidak mengulangi kesalahannya,” pungkas Benny. ( Syukri )