Diduga Penggunaan Dana BOS Sarana dan Prasarana Tahun 2023 SMPN 4 Banjarsari Tidak Diterapkan

PENDIDIKAN367 Dilihat

Ciamis// ReformasiAktual.Com- Sesuai petunjuk juknis penggunaan dana BOS salah satunya adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Sebagai mana yang diatur Permendikbud no 6 Tahun 2021 tentang dana biaya operasional sekolah reguler.
Yang menjadi terselenggara pengelolaan dana biaya operasional sekolah (BOS) yang akuntabel dan tepat sasaran, sebagai mana yang diatur dalam 12 komponen penggunaan dana BOS.

Sangat disayangkan apa yang terjadi dengan SMP Negeri 4 Banjarsari,hasil dari pantauan tampak plafon yang sudah rusak dan bolong ditambah beberapa kaca ruangan yang bolong dan pecah.

Ketika dikonfirmasi Senin 13/11/23 di ruang Kepala Sekolah Ida Nurhayati, Spd.Mpd menerangkan, bahwasanya untuk pemeliharaan belum diterapkan karena banyak yang lebih urgen semisal pembelian laptop,dan semua sudah diperiksa oleh pihak inspektorat, dan hasilnya tidak ada temuan apapun,”unkapnya.

Ditempat terpisah Gunawan Wibisono aktivis LPI Tipikor Jawa Barat menyangkan apabila penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan komponen BOS yang sudah ditentukan dan sudah seharusnya penggunaan dan pengelolaan transparan dan memperhatikan sarana sekolah agar tercapai proses belajar mengajar yang optimal,” jelasnya

Dalam hal ini pihak Disdik dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap penggunaan dana BOS SMP Negeri 4 Banjarsari, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,dan apabila terbukti adanya kelalaian dan pelanggaran segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,”Tegasnya.

Dan awak media reformasiaktual.com akan meminta tanggapan kepada pihak Inspektorat terkait pemeriksaan dana BOS SMP Negeri 4 Banjarsari.

Endang Suryana RA