Kicruh Atas Kepemilikan Lahan Tanah, Pemdes Sukamenanti Rembuk di Kantor Desa

Daerah566 Dilihat

Lampung Utara//Sukamenanti kecamatan Bukit kemuning lapangan desa sukamenanti yang sudah berpuluh tahun di ketahui sebagai lapangan desa dan aset desa berapa tahun ini di klaem kepemilikan nya oleh saudara parhan namun setiap adanya mediasi mengalami kebuntuan tanpa kepastian.

Sabtu 11 November 2023 pihak yang mengaku telah membeli tanah terhadap saudara parhan menurunkan matrial berupa batu belah di tanah lapangan dan kemudian di pinta di henti kan oleh warga yang saat itu melihat. Menurut keterangan warga yang tidak mau disebut nama nya di ketahui bahwa lapangan itu lapangan desa dan masih di gunakan sampai saat ini. Setelah kegiatan bongkar baru di hentikan pihak desa bersama bpd desa suka menanti mengadakan urun musyawarah di mana dihadirkan prangkat desa BPD, RT se desa suka menanti dan beberapa sesepuh desa dan tokoh pemuda desa suka menanti.

dalam kesempatan itu hadir yang mengaku telah membeli tanah di area lapangan olahraga desa sukamenanti saudara bayu di dampingi bapak Heri Afri kapolsek suberjaya lampung barat.

Di paparkan oleh bapak suraji selaku kades menyatakan dri sejak dia kecil diketahui itu lapangan desa dan tidak pernah di ketahui ada yang mengklaim namun semasa saya menjabat sudah berapa kali saudara pahran Mutia melakukan gugatan yang di namun tak kunjung selesai,”ungkapnya.

suraji membeberkan kami tidak mengetahui apa motif dari pengakuan saudara pahran ini benar atau tidak nya sertifikat yang dia miliki terbukti dari keterangan para sesepuh desa sukamenanti ada bercerita pada saya kalau itu milik desa. Parhan sendir tidak pernah mau di ajak urun rembuk di kantor desa”ujarnya.

Bapak heri Afri selalu pendamping pembeli tanah menyampaikan kalau si penjual dan si pembeli sudah memiliki sertifikat di mana kalau ada yang mengklaim tanah tersebut bukan milik saudara parhan silahkan bukti kan dengan surat menyurat. Dan Heri Afri juga mengatakan kalau sengketa seperti ini yang mengetahui adalah para sepuh yg masih ada karena saya juga mengetahui sedikit banyak tentang lapangan ini karena banyak saudara saya di sukamenanti beliau menyebutkan salah satu nya haji Novi.

Masih hery apri mengatakan untuk anak muda yang hadir diharapkan cukup tau tentang permasalahan ini karena ini tidak ada persoalan. Hukum mengingat tidak ada yg menggugat.
Pernyataan Heri Afri itu menyulut kegaduhan forum rapat mengapa dianggap tidak ada persoalan kalau itu lapangan yang di anggap warga lapangan desa tapi di kalem oleh saudara parhan sementara di ketahui jiga oleh warga Hery Afri itu sendiri memiliki kaplingan tanah di atas tanah lapangan dan beliau juga tidak mungkin bila tidak mengetahui kalau tanah lapangan tersebut ada persoalan dengan warga mengingat saat beliau menjabat kapolsek Bukutkemuning pernah mencuat juga ujar warga. (Team)