Polres Tanjung Balai bersama TNI dan  Pemko Tanjung Balai gelar Ops Yustisi Pendisiplinan Prokes Cegah Covid-19

TNI/Polri877 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Polres Tanjung Balai bersama TNI dan  Pemko Tanjung Balai gelar Ops Yustisi Pendisiplinan Prokes Cegah Covid-19, Jum’at ( 28/01/2022 ) pukul 09:20 ) s/d selesai.

Adapun lokasi sasaran operasi antara lain:
1. Pasar S. Dengki  Kota Tanjung Balai
2. Pasar TPO  Kota Tanjung Balai
3. Jl. Jen. Sudirman Km7 Kota Tanjung Balai.

Giat yang dilakukan adalah dengan melaksanakan Ops Yustisi, menghimbau warga  masyarakat dan pedagang untuk segera vaksin serta  mematuhi Protokol Kesehatan.

Operasi bermaksud dan  tujuan menekan angka penyebaran  COVID-19 di wilkum Polres Tanjung Balai dan agar masyarakat dan pedagang  memahami dampak dari pelaksanakan Ops Yustisi sehingga mau vaksin dan menerapkan Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi dipimpin oleh KBO Sat Samapta IPDA AWALUDDIN beserta Personil :
– Polri     :  11 orang
– TNI.       :    2 orang
– Pol PP   :    4 orang
– BPBD.   :     3 orang

Adapun sarana / prasarana yang digunakan guna mendukung kegiatan operasi antara lain :
▪️Mobil Double Cabin Sat Samapta 2 unit
▪️Mobil Patroli Sat Lantas 1 unit
▪️Mobil Double Cabin BPBD 1 unit
▪️Masker 150 buah
▪️Speaker V8 Polri  1 unit

Tindakan yang dilakukan dalam kegiatan operasi adalah :
1.  Memberi himbauan/sosialisasi kepada setiap warga (anak-anak dan dewasa) dan Pedagang agar segera vaksin dan  selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M):

2. Menghimbau warga agar scan Kode QR dgn Ponsel Android melalui Aplikasi Peduli Lindungi.

3. Memberi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yg membutuhkan.

Pelaksanaan Ops Yustisi berjalan dgn tertib, lancar, masyarakat mengerti tujuan  pelaksanaan Ops serta mau vaksin dan mematuhi Prokes.

Warga yg ditemui sudah melaksanakan vaksin dgn bukti scan kode QR melalui aplikasi Peduli lindungi yg ada di Ponsel.

Ditemukan pelanggaran berupa :
1. Jumlah pelanggaran yg ditindak 115 Pelanggaran
a. Tdk gunakan masker : 74 Orang
b. Kerumunan/tdk jaga jarak 41
c. Dll : Nihil

2. Sanksi yg di berikan total : sanksi
a. Adm        : nihil
b. Teguran  : 76
c. Tindakan fisik ( push up dll) : 39
d. Denda.    :  nihil
– orang dan uang Rp. Nihil
e. Kerja sosial / menyanyikan lagu kebangsaan :
f. Dll :

3. Pembagian Masker
– giat pembagian masker kepada masyarakat :  125

Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 Wib dalam keadaan aman dan baik.

 

 

S T H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *