Diduga Terjadi Pungutan Liar (Pungli) Pembangunan Mesjid di SMKN 1Rajadesa Kab Ciamis

PENDIDIKAN400 Dilihat

Reformasiaktul.Com//CIAMIS- Lagi lagi di tahun ini terjadi polemik terkait sumbangan pembangunan mesjid di sekolah menengah tingkat atas atau kejuruan.

Kali ini terjadi di SMK Negeri 1 Rajadesa dimana dalam PPDB di tahun ajaran 2023/2024 murid atau siswa berkewajiban membayar sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:

Pertama pembelian seragam sekolah sebesar Rp.700.000 untuk pakaian batik, kaos olahraga dan atribut.
Kedua untuk sumbangan pembangunan mesjid sebesar Rp.700.000
Tidak hanya kelas X akan tetapi kelas XI dan XII juga di haruskan membayar sumbangan pembangunan mesjid, untuk kelas XI rp.500.000 dan untuk kelas XI Rp.350.000.

Padahal pembangunan mesjid tersebut mendapatkan bantuan dana hibah atau CSR dari Qatar, sesuai yang tertulis dalam prasasti peresmian mesjid tersebut pada tahun 2022.

Ketika di konfirmasi diruang kerjanya,(16/11/23) Humas sekolah SMKN 1 Rajadesa Yusup menerangkan bahwa pembangunan mesjid tersebut mendapatkan bantuan CSR dari Qatar sebesar Rp.400.000.000 dan itu tidak cukup kerana yang dianggarkan rp.2.4 miliar.

Dan semua dikerjakan oleh panitia pelaksana pembangunan.
Adapun mengenai sumbangan murid benar adanya termasuk biaya pembelian seragam itu hasil kesepakatan dan musyawarah, imbuhnya.

Ditempat terpisah Tatang,SH aktivis pemerhati lingkungan pendidikan Jawa Barat menyangkan sumbangan pembangunan tidak berdasarkan pada keikhlasan dan kemampuan ekonomi orang tua siswa, terkesan dipaksakan dan diharuskan.

Dalam hal ini pihak Kantor Cabang Daerah (KCD) XIII segera turun tangan dan menelusuri apakah pihak sekolah sudah memenuhi prosedur dan di ketahui atau mendapatkan izin dari Gubernur melalui pihak KCD setempat,dan memberikan sanksi tegas apabila terjadi atau adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang berdalih sumbangan dan segera melaporkan ke pihak aparat penegak hukum siber pungli,” Tandasnya.

Terkait permasalahan ini tim reformasiaktual.com akan memintai keterangan terhadap Kadisdik Provinsi Jawa Barat .

Endang