Pelantikan Anggota BPD PAW Desa Warigin Sari Kec.Lngen Sari Kota Banjar.

Berita Kota210 Dilihat

Reformasiaktual.com//Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si., Melantik dan mengambil sumpah janji Bapak Deddy Sagita sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Periode 2018-2024 yang bertempat di Pendopo Desa Waringinsari, Rabu (15/11).

Bapak Deddy Sagita diangkat Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 141/304/2023 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Waringinsari Kecamatan Langensari setelah Bapak Herdi Oktaviana mengundurkan diri.Di karnakan terjerat kasus tindak pidana pencurian laporan pertanggung jawaban (LPJ) pemerintah desa waringin sari, serta di demo oleh masyarakat desa.

Wali Kota menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjar nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa anggota BPD berhenti karena mengundurkan diri digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD dengan ketentuan penggantian antar waktu anggota BPD dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan lebih dari 6 bulan.
“Anggota BPD antar waktu mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan BPD pada umumnya, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama kepala desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. “Jelas Wali Kota.

Wali Kota juga menekankan bahwa BPD dengan Pemerintah Desa merupakan Mitra kerja yang harus solid dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan di desa. Untuk itu Wali Kota berharap agar anggota BPD dapat senantiasa mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya sehingga dapat memperkuat fungsi kelembagaan BPD itu sendiri.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Saya berharap BPD agar senantiasa menjaga soliditas serta keharmonisan hubungan kerja baik dalam internal kelembagaan BPD maupun dengan pemerintah Desa karena ketidakharmonisan antara BPD dan pemerintah Desa dapat menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di desa yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat yang tidak optimal. “Imbuhnya.

A.pepep.