Polsek Cisarua Gerebek Toko Obat Terlarang Berkedok Kios / Toko Konter Handphone

TNI/Polri577 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cisarua Bandung Barat-
Bandung Barat – Polsek Cisarua – Polres Cimahi menggerebek toko penjual minuman keras dan obat – obat terlarang berkedok konter handphone diwilayah hukum Polsek Cisarua. Dalam penggerebekan ini petugas menangkap Dua Pria berinisial (ONJ) umur 22 tahun, GG Kacamatan no 58 RT 02/02 Pungkur Kecamatan Regol Kota Bandung, pekerjaan Mahasiswa dan ( AS) umur 29 tahun, Blang Lileue Dusun Melati, pekerjaan Mahasiswa, diduga kuat kedua pemuda dikios/toko tersebut pemilik dan pengedar

Kapolsek Cisarua Kompol Iim Abdurachim SH,MM, mengatakan, penggerebekan ini merupakan informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras dan obat-obat terlarang.

Petugas yang melakukan penelusuruan mendapati konter handphone di RW 01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menjual minuman keras dan obat-obat terlarang tersebut.

“Toko/kios berkedok menjual obat terlarang berkedok konter HP (Handphone), dari tempat ini disita barang bukti,” 1. DMP 90 butir, 2. EXIMER 270 butir, 3. TRAMADOL 230 butir, 4. TRIHEK 172 butir, Total 762 butir dan uang Cash Rp 370,000 Senin (20/11/2023).

Selain menyita sejumlah barang bukti, petugas Polsek Cisarua juga menangkap kedua pemuda tersebut berinisial ONJ dan AS yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut dan langsung diserahkan ke Polres Cimahi untuk penyelidikan selanjutnya

Kapolsek Cisarua Kompol Iim Abdurachim SH, MM, berpesan dan meminta kepada anak – anak muda dan masyarakat lainnya agar tidak mengonsumsi narkoba maupun minuman keras untuk meminimalisir kejahatan. Sekali lagi saya tekankan anak-anak muda jangan menggunakan narkoba dan miras supaya tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan,” Pungkasnya.

Journalist Aan iyus RA