PEKERJAAN PEMBANGUNAN REHABILITASI DESA MEKARWANGI DIDUGA TERINDIKASI SYARAT DENGAN KORUPSI

Daerah407 Dilihat

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA- Pembangunan rehabilitasi kantor Desa Sindangwangi, dengan anggaran sebesar Rp.91.500.000,00 (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), sumber dana BANPROV Tahun Anggaran 2023. dengan volume pekerjaan 84 M2, disinyalir syarat dengan korupsi, pasalnya dari pantauan yang dilakukan pada pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan, hal ini terkuak dari kroscek langsung pada kegiatan rehabilitasi kantor desa yang tengah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu,

Sementara dari kegiatan pelaksanaan pada pekerjaan rehabilitasi tersebut sangat disayangkan awak media tidak bisa meminta keterangan baik dari pihak Tim Pelaksana Kegiatan ataupun pihak aparatur pemerintah Desa Mekarwangi dan hanya ada beberapa pekerja saja,

Sementara ditempat yang berbeda pengamat kebijakan publik Provinsi Jawa Barat H. Masriyadi Pasaribu SH MH menyampaikan bahwa, sebuah pekerjaan kontruksi itu tidak terlepas dari perencanaan yang artinya itu rencana teknis pasti sudah dibuatkan sebagai bentuk syarat dan ketentuan standarisasi dalam sebuah pengajuan pembangunan jadi ketika ada pembangunan yang terkesan asal-asalan dan terbukti dengan adanya penggunaan bahan material yang terkesan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang direncanakan maka, itu pasti akan berdampak pada kwalitas dan kuantitas yang artinya baku mutu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal, ungkapnya…

Masih dalam keterangannya bahwa ketika ini terjadi maka diduga dalam pekerjaan tersebut sangat kental ada unsur – unsur yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum sehingga nantinya dapat menimbulkan kerugian negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 603. Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkasnya

Sementara sampai dengan berita ini dimuat Reformasi Aktual belum meminta keterangan dari pihak pelaksana kegiatan atau dari pihak pemerintah Desa yang bersangkutan.

(A.B. GUNAWAN).