Reformasiaktual.com//GARUT- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut menyelenggarakan Workshop Tematik Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun Anggaran 2023 di Bukit Alamanda Resort & Resto, Tarogong Kaler, Garut, Rabu (22/11/2023).
Dalam workshop tersebut, drg. Ervina Said Limi dari BNNK Garut menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang P4GN, yang telah diterbitkan dua tahun lalu. Ia menekankan peran Tim Terpadu P4GN dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut.
Ervina mengungkapkan bahwa dari 442 desa dan kelurahan di 42 kecamatan Garut, baru 13 desa dan 4 kecamatan dicanangkan sebagai “Desa Bersinar” (Desa Bersih Narkoba) tahun ini, dengan rencana untuk menambah 13 desa lagi pada 2024. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan untuk mencapai target nasional P4GN tahun 2020-2024.
“Sementara target rencana aksi nasional P4GN tahun 2020 – 2024 sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 hanya tersisa satu tahun lagi untuk kita maksimalkan bagaimana desa-desa yang ada di Kabupaten Garut ini bisa menjadi desa bersinar,” ucapnya.
Maka dari itu, dibutuhkan dukungan dari Tim Terpadu P4GN untuk memaksimalkan sisa tahun yang ada secara konkret, guna mendorong dan memfasilitasi dengan melakukan gebrakan di tingkat desa dan kecamatan.
Ervina juga menyoroti kurangnya sosialisasi Perda P4GN yang tersebar di 33 SKPD Kabupaten Garut, mengingat sanksi teguran lisan dan tertulis dapat diberlakukan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021.
“Sementara dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 5 disebutkan pada ayat satu perangkat daerah yang tidak memberikan dukungan dalam penyusunan rencana aksi daerah dapat diberikan sanksi berupa teguran lisan dan atau teguran tulisan,” katanya.
Dalam rangka mempercepat pencapaian target, kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan upaya percepatan bersama Tim Terpadu P4GN. Ini melibatkan penentuan lokus lingkungan bersinar tahun 2024, pendampingan kecamatan dan desa yang belum mendapatkan bimbingan, serta fokus pada empat lingkungan utama.
“Yang kedua merencanakan pendampingan kecamatan dan desa di 38 kecamatan dan 416 desa yang belum mendapatkan pendampingan, penyusunan dan realisasi rencana aksi P4GN di mana kegiatan ini fokus pada 4 lingkungan yaitu lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan, lingkungan pekerja swasta dan lingkungan pemerintah,” ucapnya.
Ervina berharap adanya kerja sama dengan lembaga akademis melalui Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena Priangan Timur) untuk melakukan penelitian prevalensi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Garut.
“Untuk melakukan penelitian prevalensi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Garut agar tim P4GN Kabupaten Garut memperoleh gambaran dalam menentukan target program kegiatan selanjutnya sehingga lebih efisien dan efektif,” ujarnya.
Workshop ini juga menetapkan target agar keempat lingkungan di 42 kecamatan dan 442 desa siap melaksanakan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN saat Perbup P4GN disahkan.
“Sehingga nanti ketika Perbup P4GN disahkan, maka keempat lingkungan tersebut telah siap dan mampu secara mandiri melakukan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah konkret ini, BNNK Garut bersama Tim Terpadu P4GN bertekad memperkuat peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika di Kabupaten Garut.
Pian