Pesawaran//reformasiaktual.com – Pada Kamis, 23 November 2023, pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jl Raya Kurungan Nyawa, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Identitas tersangka yang berhasil ditangkap adalah AP, Laki laki, berusia 36 tahun, dengan alamat di JL. Imam Bonjol GG. Gasera I No 36 LK I, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. AP yang bekerja sebagai buruh harian lepas, merupakan pelaku yang sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satres Narkoba. Setelah memastikan informasi, tim berhasil menangkap AP dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu, tas hitam, kotak hitam, timbangan digital, dan sepeda motor Honda Spacy warna putih dengan Nopol BE 4750 CT.
“Kasus ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Satres Narkoba Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran” pungkas Kasat Narkoba IPTU M.Nufi
Total berat sabu yang berhasil disita mencapai 10,47 gram. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
( Zul-RA )