Sekda Garut Resmi Tutup Rakerda II APDESI Jawa Barat : Fokus Perubahan Undang-Undang Desa

Daerah354 Dilihat

Reformasiaktual.com//GARUT, Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, resmi menutup Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Jawa Barat. Acara yang berlangsung di Ballroom Kassiti Fave Hotel, Tarogong Kidul, Garut, Jum’at (24/11/2023), dihadiri oleh DPC APDESI se-Jawa Barat dan para kepala desa se-Kabupaten Garut.

Sekda Nurdin Yana menyebut kegiatan ini sebagai momen silaturahim dan perjuangan APDESI Jawa Barat. Dalam paparannya, ia mengungkapkan perjuangan APDESI terfokus pada klarifikasi kelembagaan desa dan perubahan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini masih dalam proses.

Sekda juga menyoroti upaya APDESI untuk meningkatkan kapasitas kepala desa sebagai langkah penting dalam tata kelola desa yang baik.

“Ketika tata kelola itu salah, maaf ya karena menyangkut masalah uang, maka ganjarannya adalah jeruji, inilah ini yang tidak boleh itu terjadi,” pesannya.

Sekda berharap, melalui kegiatan ini dapat terwujud keberpihakan dari berbagai sisi, tidak hanya dalam bentuk regulasi namun juga kepentingan kapasitas pada kepala desa, yang didukung oleh regulasi yang mumpuni.

“Itu yang diperjuangkan mereka salah satunya adalah durasi masa jabatan kepala desa, kedua adalah besaran DD (atau) Dana Desa yang hari ini digelontorkan pemerintah kepada desa,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Dede Kusdinar, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesuksesan rakerda, sebagaimana amanat Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yaitu mengadakan Rakerda di penghujung tahun 2023. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat politis dan berharap para kepala desa terus mengenang perjuangan APDESI yang berkontribusi pada lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.

Terakhir, ia mengingatkan kepada para kepala desa untuk terus mengingat perjuangan APDESI dari tahun ke tahun, yang dalam hal ini sangat berpengaruh terhadap kemajuan kepala desa ke depannya.

“Harap tahu juga bahwa Undang-Undang Desa ini lahir, ini bukan atas dasar kebijakan, tapi atas dasar perjuangan rekan-rekan kepala desa seluruh Indonesia, hasil turun ke jalan, hasil beberapa kali kita audiensi, hampir berapa tahun sehingga melahirkan lah Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014,” tandasnya.

Dalam rakerda ini setidaknya menghasilkan beberapa hal terkait Dana Desa yang diusulkan naik dari alokasi 3 persen menjadi 5 persen di APBN. Selain itu, terkait periodesasi jabatan kepala desa yang diusulkan menjadi 9 tahun.

Pian