Reformasiaktual.com//Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023, tanggal 8 November 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Wali Kota Bukitinggi imbau Kepala OPD, instansi, kantor/lembaga, ormas dan pengurus masjid serta seluruh warga Kota Bukitinggi, untuk mendukung perjuangan Palestina.
Dukungan ini disampaikan Wako dengan mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor : 400/ 10325/Kesra/XI-2023
Wako mengimbau :
- Umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Dihimbau untuk semaksimal mungkin menggunakan produk dalam negeri dan menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionIsme.
- Kepada Kepala OPD, Instansi, Kantor, Lembaga serta seluruh ASN menjadi teladan dalam menjalankan himbauan ini.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya.
Adju