Hasil Rapat Dengan Sekkab Selayar, Kadis PMD Akan Undang Camat, BPD dan PPKD Kohala

Daerah831 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel) – Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs Mesdiyono, M.Ec, Dev yang dikonfirmasi seputar hasil rapat siang tadi mengenai agenda dan rencana pelantikan Kepala Desa Kohala terpilih, Rahman R, S.Sos versi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kepada media ini meminta konfirmasikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Irwan Baso, S.STP agar jawabannya satu pintu. ” Kita konfirmasi kepada Kadis PMD Kepulauan Selayar, Irwan Baso supaya satu pintu informasinya.” pungkas Sekda singkat.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kepulauan Selayar, Irwan Baso yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya malam ini sekitar pukul 19.37 Wita mengungkapkan akan mengundang Camat Buki, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kohala Kecamatan Buki Kepulauan Selayar untuk membahas rencana pelaksanaan eksekusi dan pelantikan Kepala Desa Kohala terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 54 desa di Kepulauan Selayar pada 5 Desember 2019 yang lalu.

Kita akan undang dulu Camat Buki, Drs Ahmad Yani, PPKD dan BPD Desa Kohala, Rabu (02/02/22) lusa, guna membahas pelaksanaan eksekusi hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam rapat yang berlangsung siang tadi lanjut Irwan Baso juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH dan bagian hukum Sekda Kepulauan Selayar.” kata dia.

Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat, Jamaluddin, SH hanya meminta pihak tergugat, Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali supaya jangan lagi mengulur-ulur waktu lebih lama untuk mengeksekusi putusan yang sudah incrath karena bisa berakibat fatal terhadap jabatan H Muh Basli Ali sebagai Bupati Kepulauan Selayar. Dan kami dari pihak kuasa hukum sangat berharap kiranya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini segera dan secepatnya dieksekusi
(dilantik). Paling lambat dalam pekan ini.

Kami juga sudah menilai jika kasus sengketa Pilkades ini sudah berjalan 2 tahun dan berlarut-larut. Padahal semestinya sejak putusan ini sudah incrath, Bupati sudah harus melantik tanpa harus menunggu hasil putusan PK. Sebab putusan PK itu sama sekali tidak akan menggugurkan atau menghapus putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.” kata Jamaluddin.

Lagi pula putusan penolakan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh tergugat kepada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta sudah turun. Dalam amar putusan itu juga telah menghukum pemohon PK, Bupati, H Muh Basli Ali untuk membayar biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali senilai Rp 2,5 juta. Dan itu sudah tertuang dalam Nomor Putusan : 168 PK/TUN/2021.” papar Jamaluddin via telfon genggamnya malam ini.

Demikian Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI di Jakarta yang diketuai oleh Dr H Yulius, SH MH dengan hakim anggota yang terdiri dari Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH MH dan Dr H Yosran, SH M.Hum yang dibantu oleh Panitera Pengganti PK, Joko Agus Sugianto, SH. Dan dengan turunnya penolakan ini berarti sudah tidak ada alasan lagi bagi tergugat Bupati Kepulauan Selayar untuk tidak melantik Rahman R sebagai Kepala Desa Kohala terpilih untuk masa bhakti 2019 – 2025 secara definitif.” pungkasnya.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *